Diduga Ilegal, Pembongkaran Gedung Walet di Pringsewu Dilakukan Tanpa Izin Resmi

Pringsewu Info Liputan– Pembongkaran gedung sarang walet yang berlokasi di Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, kini tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di daerah tersebut.

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Pengawas alat berat, Rohim, secara terang-terangan mengakui ketidakjelasan dokumen saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026). “Untuk SOP merobohkan bangunan ini tidak ada surat izinnya,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi indikasi kuat bahwa kegiatan pembongkaran dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.

Secara hukum, tindakan pembongkaran bangunan tanpa izin resmi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini mewajibkan setiap kegiatan, baik pembangunan maupun pembongkaran, harus memenuhi aspek administratif, teknis, dan keselamatan kerja agar tidak merugikan pihak lain.

Selain masalah perizinan bangunan, aktivitas pembukaan lahan untuk pembagian kapling yang berkaitan dengan proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini disebabkan oleh dampak yang mulai dirasakan warga, seperti sering terjadinya banjir di wilayah tersebut pasca-alih fungsi lahan.

Kondisi ini pun memicu kemarahan warga setempat. Mereka menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa kendali serta minimnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pihak pengelola. “Sekarang sering banjir sejak lahan dibuka kapling. Tapi tidak ada tanggung jawab dari pengembang. Izin juga tidak jelas,” ungkap salah satu warga.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pengembang belum memberikan klarifikasi resmi yang memuaskan. Upaya konfirmasi justru dijawab dengan alasan teknis yang tidak substansial. “Nomor bos ada di HP yang satunya, HP saya lagi error,” ujar salah satu pengawas lapangan, yang semakin memperkuat indikasi ketidaktertiban administrasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut, memeriksa legalitas perizinan, menyelidiki potensi pelanggaran, serta mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi.

Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan secara tegas dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis semata, karena keselamatan, kenyamanan, dan hak-hak warga harus menjadi prioritas utama demi mencegah terciptanya preseden buruk di masa depan.

(Redaksi)

error: Content is protected !!