Press Release Awal Tahun 2025,Kapolres Blitar Kota tegaskan “Genderang Perang” Bagi Pelaku Tindak Pidana

Blitar/infoliputan.com Diawal Tahun 2025, Kepolisian resor Blitar Kota menggelar press release,bertempat di gedung Patriatama Polres Blitar Kota terkait pengungkapan beberapa kasus tindak pidana di wilayah hukum Blitar kota,Jumat(17/01/2025).

Kapolres Blitar Kota AKP Titus Yudho Uly dalam kesempatanya mengatakan “Genderang Perang” kepada pelaku tindak pidana di wilayah yang dipimpinya,selain itu Kapolres Blitar Kota juga menggungkap beberapa kasus di awal tahun 2025.

1. Tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka MNL(24) asal Plosorejo Kademangan dengan modus menginap di rumah rekan yang dikenali dan menunggu sang pemilik rumah tertidur ,atas kejadian tersebut MNL dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian

2. Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di wilayah Sanankulon dengan tersangka AM (37) asal ponggok,dengan barang bukti dari tersangka sebuah tabung Gas 3Kg,obeng dan sepeda motor warna hijau tanpa dilengkap dokumen.

3.Pengungkapan tindak pidana penipuan atau pengelapan di wilayah hukum polsek kepanjenkidul dengan tersangka EY (31) asal Jl.Jati Kecamatan Sukorejo.

4. Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus Tilep Pelsus Kridit yang di lakukan tersangka AW (48) warga asal Desa Maliran Ponggok dengan modus menawarkan pada korban terkait pelunasan khusus,atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (fdy)

error: Content is protected !!