Press Release,Polres Blitar Kota Ungkap Laka Tabrak Lari  Yang Menyebabkan Kematian Di Sananwetan

Blitar/infoliputan.com Polres Blitar Kota gelar Press Release laka tabrak lari yang mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Kenari,Kelurahan Plosokerep Kec.Sananwetan pada hari Minggu 15 Agustus 2024 yang lalu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S didampingi Kasat Lantas AKP Andreas Andang dan Kanit Gakkum Polres Blitar Kota Ipda Bagus Prabow saat menggelar Press Confrence dengan para awak media mengungkapkan kronologi kejadian dimana pada Minggu (15/12) lalu tepatnya di Jalan Kenari telah terjadi tabrak lari yang melibatkan AGS (37) warga Wlingi dengan mengendarai roda Empat merk Suzuki Swift warna merah  Nopol N 1599 ABW menabrak Fredi Widodo (47)  seorang pejalan kaki  asal Kelurahan Plosokerep hingga Tewas.

“pelaku berinisial AGS (37) warga Wlingi Kabupaten Blitar dan berhasil ditangkap pada Senin (16/12/2024) atau satu hari setelah peristiwa kecelakaan terjadi, pelaku diamankan polisi di wilayah Srengat Kabupaten Blitar saat hendak berangkat kerja,kasus tabrak lari ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan melihat rekaman camera cctv,”ungkap Kapolresta Blitar Kota Danang Setiyo (18/12).

Lanjut,” Saat olah TKP, polisi menemukan pecahan bodi mobil warna merah yang selanjutnya berhasil diidentifikasi jenis mobil yang menabrak korban.

Dari kejadian ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit R4 Merk Suzuki Swit warna merah bernopol N 1599 ABW, 1 lembar STNK, KTP dan beberapa serpihan pecahan mobil warna merah dan hitam.

“untuk pelaku AGS kita kenakan undang-undang Lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dengan pasal 310 ayat (4) jo pasal 312 dengan hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah), tutup Danang.(fdy)