Blitar/infoliputan.com – Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai selebgram asal Wlingi Kabupaten Blitar hanya bisa tertunduk malu usai diciduk polisi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online dalam instagram miliknya.
Di hadapan polisi, WPD (23) selebgram perempuan tersebut mengaku sudah 4 bulan mempromosikan situs judi online. Ia memanfaatkan jumlah followersnya yang telah mencapai lebih dari 30 ribu pengikut untuk mengenalkan dan menawarkan situs judi online.
“Jadi selebgram ini diberikan imbalan uang setiap bulannya oleh admin judi online yang ia kenal dari media social juga, rata-rata perbulan antara 1 hingga 2 juta rupiah pendapatan yang ia terima,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon, Kamis (14/11/2024).
Total ada 3 situs judi online yang dipromosikan oleh selebgram asal Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar tersebut. Semua situs judi online itu dipromosikan pelaku di platform media sosial instagram.
Pendapatan jutaan rupiah pun didapatkan sang selebgram dari promosi judi online tersebut. Kini sang selebgram harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pelaku ini tidak kenal dengan admin maupun pelaku judi onlinenya semua dilakukan by media sosial,” tegasnya.
Selain menangkap selebgram, Satreskrim Polres Blitar juga meringkus 5 pelaku judi online. Para pelaku judi online ini ditangkap oleh polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Blitar.
“Kami telah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online di wilayah Blitar,” kata Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo.
Seluruh pelaku judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi mereka yang mengoperasikan situs atau aplikasi perjudian. Para pelaku judi online tersebut pun terancam dipenjara selama 10 tahun.(Hum/fdy)