BlitarKota/infoliputan.com Polres Blitar Kota menindak setidaknya 1.540 pelanggar hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Blitar.
“Rinciannya yakni 379 sanksi Tilang dan 1.161 mendapat teguran,” kata Kasat Lantas AKP Andang Wastiyono SH, Senin (21/10/2024).
Lebih detail, AKP Andang menjelaskan untuk mayoritas pelanggaran kendaraan roda dua yang ditemukan adalah kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek, melanggar lampu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni melebihi muatan dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selama sepekan operasi, juga terjadi 7 kali kasus kecelakaan lalu lintas. Dimana terdapat korban meninggal dunia sebanyak 1 orang, luka-luka sebanyak 11 orang.
AKP Andang juga menambahkan selama periode Operasi Zebra Semeru 2024 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
Selain memberikan imbauan secara langsung, mereka juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.
Dia mengatakan, pihaknya juga membuat konten edukasi tertib berlalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2024.
Juga imbauan untuk menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman (untuk kendaraan R4), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
AKP Andang menyebut Operasi Zebra Semeru 2024 ini bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.
“Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata AKP Andang
Operasi Zebra Semeru akan digelar selama 14 hari, yaitu pada 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.(hum/fdy)