SMK MA’ARIF 1 KALIREJO DIGUGAT KE PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

Kalirejo || Info Liputan |

Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kalirejo Lampung Tengah resmi menggugat SMK Ma’arif Kalirejo ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan Nomor perkara 15/Pdt.G/2025/PN.Gns.

Gugatan ini diajukan karena adanya perubahan status yayasan sekolah yang semula berada di bawah naungan LP Ma’arif NU menjadi yayasan pribadi bernama Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Kalirejo tanpa prosedur hukum yang sah.

Kuasa Hukum dari LP Ma’arif kalirejo, Faizal Afrianto, SH dan Partnersnya menuturkan bahwa perubahan kepemilikan yayasan ini mulai berlaku sejak 22 April 2022. Ia menilai langkah ini sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan dan pengelolaan sekolah yang sebelumnya bernaung di bawah LP Ma’arif NU.

Menurut pihaknya pengelolaan sekolah seharusnya tetap berada di bawah struktur organisasi yang telah ditetapkan dan tidak dialihkan kepada pihak pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

SMK Ma’arif 1 Kalirejo memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan di Lampung Tengah. Berdiri berdasarkan SK Izin Operasional Nomor 9550/I.12.B1/U/1998 pada 29 Juni 1998, sekolah ini awalnya bernama SMK Islam Ma’arif Kalirejo. Saat itu, di Kecamatan Kalirejo terdapat dua sekolah SMK Ma’arif, yaitu SMK Ma’arif Sendangagung dan SMK Islam Ma’arif Kalirejo. Seiring dengan pemekaran wilayah menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendangagung, nama SMK Islam Ma’arif Kalirejo diubah menjadi SMK Ma’arif 1 Kalirejo hingga saat ini.

Sejak 1998 hingga 2022, SMK Ma’arif 1 Kalirejo berada di bawah pengelolaan LP Ma’arif NU Kecamatan Kalirejo. Namun, pada 22 April 2022, terjadi perubahan kepemilikan yayasan.

Faizal Afrianto S.H juga mengimbuhkan bahwa Yayasan yang sebelumnya dikelola oleh LP Ma’arif diambil alih oleh Asep Satriana, yang kini menjabat sebagai pembina yayasan baru, bersama dengan tiga individu lainnya, yaitu Candra Wijaya Kusuma, Diki Bahrul Alam, dan Vivi Lutfatul Isnaini. Sejak saat itu, sekolah dikelola oleh Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Kalirejo, yang tidak lagi berafiliasi dengan LP Ma’arif NU.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Ma’arif Kalirejo maupun pengelola yayasan yang baru belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Jika tuduhan ini terbukti, maka perubahan status yayasan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang berimplikasi pada status kepemilikan dan pengelolaan sekolah. Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, terutama bagi para siswa, guru, dan pihak terkait yang terdampak oleh perubahan kepemilikan yayasan ini. Jelasnya.

(***)

error: Content is protected !!