Deli Serdang || Info Liputan |
Menggunakan alat deteksi pengukur kebisingan atau Sound Level Meter (SLM) dalam Ops Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalulintas Polresta Deli Serdang jaring puluhan sepeda motor menggunakan Knalpot Brong (Racing). Kamis (20/02/2025).
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan S.I.K M.A M.I.K melalui Kanit Turjawali Iptu Suganda L Naibaho mengatakan penindakan dihari ke 10 Ops Keselamatan Toba 2025 kali ini adalah memprioritaskan pelanggaran terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong/Recing.
Dalam pelaksanaan nya, Personil Satlantas Polresta Deli Serdang menggunakan alat canggih bernama sound level meter atau decibel (dB) meter yang digunakan untuk mengetahui kebisingan suara yang dihasilkan dari knalpot brong.
“Terkait alat tersebut (dB meter), Iptu Suganda menjelaskan penggunaannya masih sebatas uji coba dengan cara penggunaanya cukup dengan posisi mesin hidup dan didekatkan ke alat pengukur kebisingan”.
Untuk dasar hukum penindakan knalpot brong sudah ada yaitu di Pasal 106 dan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alat tersebut nantinya bakal diterapkan di lokasi-lokasi yang rawan kemacetan seperti disimpang kayu besar dan timbangan Lubuk Pakam. Ujar Iptu Suganda.
Dengan alat ini juga nantinya diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan, kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan mereka adalah yang utama. Pelanggaran sekecil apapun bisa berakibat fatal dan ini yang harus disadari oleh setiap pengendara.
Hingga saat ini, kami masih menemukan beberapa pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong dan berboncengan lebih dari satu.
Kepada mereka, kami memberikan teguran dan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kepada masyarakat pengguna jalan mari kita saling hormat menghormati dijalan karena tertib berlalulintas sangat penting untuk menjaga diri kita terhindar dari korban kecelakaan lalulintas. Pungkasnya.( RS)