Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Berikan Pelayanan Prima dalam Kasus Penganiayaan Ibu Hamil

Belawan, Info Liputan – Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat. Hal ini tercermin dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu hamil yang terjadi di Gg. Saudara Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang ini menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum, sejalan dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Anita, seorang ibu hamil. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor: LP / B / 585 / VII / 2025 / SPKT / POLRES PELABUHAN BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025.

Selama proses pemeriksaan, korban didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Said Assagaf & Rekan. M. Habibi Irsan, S.H., salah satu tim kuasa hukum, menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi kliennya demi mendapatkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Habibi Irsan juga menyampaikan optimisme bahwa penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mampu menangani perkara ini dengan profesional, mengedepankan asas-asas perlindungan perempuan dan asas kemanusiaan. Agenda pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Senin pekan depan dengan memeriksa saksi dari pihak korban.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, serta kondisi korban yang sedang hamil, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi N.F Tombolututu, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit PPA Ipda R. Pinsar, S.E., berjanji akan memproses perkara tersebut sesuai bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada.

Nurhayati, orang tua korban, merasa puas dengan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari laporan anaknya. Ia menyampaikan apresiasi atas keseriusan unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa anaknya. Nurhayati berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai peraturan yang berlaku. (RS)

error: Content is protected !!