DELI SERDANG, Info Liputan – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan ini terkait dengan kasus pembakaran rumah milik Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Peristiwa pembakaran terjadi pada dini hari tanggal 9 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut kronologis kejadian, korban dan istrinya sedang tidur ketika mendengar suara ledakan dari depan rumah. Istri korban kemudian memeriksa rekaman CCTV melalui handphone dan melihat pelaku datang dengan sepeda motor Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar. Pelaku menyiramkan bensin ke lapak dagangan milik korban dan membakarnya, lalu pergi meninggalkan lokasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sepuluh juta rupiah.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH, berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepeda motor, potongan kayu dan sarang telur yang sudah terbakar, serta rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk.
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan pembakaran karena motif masalah hutang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar kapolsek saat diwawancarai. (RS)