Deli Serdang, Info Liputan – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Dua pelaku, FAL (25) dan DS (26), berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam pencurian sepeda motor Honda Vario berwarna merah. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi keamanan wilayah Tanjung Morawa.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin (23/9/2025) di Desa Wonosari, Tanjung Morawa. Sepeda motor korban raib saat diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Morawa. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Setelah penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan FAL pada Sabtu (27/9/2025) di Desa Wonosari. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dan berhasil menangkap FAL. Dari hasil interogasi, FAL mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual motor curian tersebut kepada DS seharga Rp4,4 juta.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DS di Desa Dalu X A. DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari Polsek Tanjung Morawa dalam memberantas tindak kriminal.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku utama berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat. Penadah beserta barang bukti juga berhasil diamankan,” ujarnya. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
FAL dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara DS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tanjung Morawa terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RS)













