Hari Kesaktian Pancasila 2025, Momentum Refleksi dan Penguatan Pilar Hukum Nasional

Info liputan- Kota tangerang– Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momen krusial untuk merenungkan kembali esensi Pancasila sebagai fondasi ideologi dan hukum negara. Di tengah dinamika global dan tantangan internal, peringatan ini menjadi pengingat akan pentingnya persatuan serta ketaatan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

 

Kementerian Kebudayaan RI telah menerbitkan panduan resmi untuk pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025. Tema yang diusung, “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya,” mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkokoh persatuan dalam kerangka Pancasila, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur.

 

Upacara akan diselenggarakan di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, dengan pusat kegiatan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur. Panduan ini mencakup detail tata cara upacara, seragam yang dikenakan, serta susunan acara, guna memastikan keseragaman dan kekhidmatan di seluruh pelosok negeri.

 

Lebih dari sekadar seremonial, peringatan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui berbagai kegiatan edukatif. Diskusi, seminar, penyuluhan hukum, serta kunjungan ke situs-situs bersejarah dapat menjadi sarana efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

 

Dalam konteks Hari Kesaktian Pancasila, pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan perundang-undangan menjadi sangat vital. Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi hukum yang luas. Setiap kebijakan dan regulasi haruslah mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

 

UUD 1945, sebagai konstitusi negara, adalah manifestasi konkret dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap UUD 1945 adalah kewajiban setiap warga negara, terutama bagi para penyelenggara negara.

 

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum dan penghormatan terhadap konstitusi. Dengan demikian, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan sosial dapat segera terwujud.

Red

error: Content is protected !!