InfoLiputan.com Pringsewu, – Salah satu rumah makan yang menyajikan ayam bakar lesehan milik Mas Dedi yang berlokasi di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan publik. Rabu (18/03/2026), rumah makan tersebut diduga telah mencemari lingkungan sekitar akibat pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mengganggu kenyamanan warga setempat.
Warga setempat mengaku telah lama merasakan dampak negatif dari aktivitas rumah makan ini. Menurut keterangan mereka, pihak pengelola rumah makan tidak memperhatikan tata cara pembuangan limbah dengan baik dan benar. Hal ini terlihat dari adanya air limbah yang berasal dari kegiatan rumah makan yang hingga menggenangi jalan raya di sekitar lokasi, sehingga menghambat mobilitas warga yang melintas.
Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa limbah sisa makanan dari rumah makan Mas Dedi dibiarkan terbuang ke selokan yang sudah tersumbat. Akibatnya, selokan tersebut tidak mampu menampung dan mengalirkan limbah dengan lancar, sehingga limbah tersebut naik ke permukaan jalan. Kondisi ini tentu sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga setempat.
Ketika awak media mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik rumah makan, Mas Dedi, ia membenarkan bahwa limbah dari usahanya memang langsung dialirkan ke selokan. Namun, ia beralasan bahwa masalah air limbah yang naik ke permukaan jalan bukan semata-mata kesalahannya. Menurut Dedi, hal tersebut disebabkan oleh perusahaan kopra dan gudang bis RDM yang membuat selokan menjadi mampet, sehingga aliran limbah menjadi terhambat.
Selain itu, saat ditanya mengenai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah makannya, Dedi dengan jujur mengakui bahwa usahanya tidak memiliki fasilitas tersebut. Ia mengaku bahwa semua limbah cair dan sisa makanan dari rumah makan langsung dibuang ke selokan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Melihat kondisi yang terjadi, warga setempat berharap agar pihak Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Warga berharap adanya tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga lingkungan sekitar dapat kembali bersih dan sehat, serta kenyamanan warga dapat terpulihkan kembali.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, setiap rumah makan wajib mengolah limbah cair, seperti air bekas cucian dan lemak, melalui IPAL sebelum dibuang ke lingkungan. Peraturan ini juga mencakup penggunaan grease trap atau perangkap lemak, pemeliharaan rutin terhadap fasilitas pengolahan limbah, serta pemenuhan baku mutu air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan IPAL sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, diharapkan semua pelaku usaha, termasuk rumah makan, dapat mematuhi peraturan lingkungan hidup demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Red)











