Pringsewu,//infoliputan.com–Menanggapi keluhan sejumlah wartawan terkait penolakan wartawan yang non UKW yang mengupayakan penawaran publikasi (kemitraan pemberitaan) dilingkungan Kabupaten Pringsewu ditolak karena karena belum bersertifikat UKW (Uji Kelayakan Wartawan) ditanggapi MH Indardewa sebagai berikut;
1. Wartawan dan Media (Koran) berpayung hukum UU Pers
2. Tidak ada satupun pasal dalam UU Pers yang menegaskan bahwa wartawan harus bersertifikat UKW.
Jadi tindakan seseorang baik atas nama perorangan, instansi atau instansi yang menolak kehadiran wartawan beraktivitas sebagai insan pers jelas merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers.
MH Indardewa juga mengapresiasi sejumlah tokoh tokoh jurnalis yang sudah mensuarakan kebebasan pers, diantaranya Ketua DPC ASWIN Pringsewu. “Sudah seyogyanya wartawan yang merasa insan pers sejati mengecam hal hal yang membelenggu kebebasan pers. Kita tidak akan tinggal diam kalau kita dibelenggu” Tandas Dewa.
(Red)













