Musdes Brujul Tetapkan Panitia Pilih BPD Periode 2026-2034, Ini Aturan Barunya

Karanganyar _infoliputan.com_ – Pemerintah Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2026–2034. Acara berlangsung pada Selasa (5/5/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Musdes yang digelar di balai desa setempat itu dihadiri oleh unsur forkopimcam, yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, PLT Kepala Desa Brujul Sriyono, SH, serta PLT Camat Dahono, S.IP, M.Si. Selain itu, hadir pula perangkat desa, perwakilan RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, PLT Camat Jaten, Dahono S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa momen Musdes ini harus dijadikan jalan untuk memperoleh wakil rakyat yang berkualitas. “Proses pengisian BPD kali ini harus berjalan jujur, adil, dan partisipatif. Mari kita hasilkan anggota BPD yang benar-benar mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Musdes difokuskan pada pembentukan panitia pemilihan BPD yang bertugas menyelenggarakan proses pemilihan anggota BPD masa jabatan 8 tahun ke depan. Mengacu pada regulasi terbaru, yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016, serta peraturan pemerintah terkait, terdapat sejumlah poin penting dalam pemilihan BPD kali ini, antara lain:

  1. Masa Jabatan menjadi 8 tahun (sebelumnya 6 tahun).
  2. Keanggotaan berjumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
  3. Keterwakilan perempuan wajib minimal 30% (setidaknya 1 orang dari total anggota).
  4. Mekanisme pemilihan dapat dilakukan secara langsung oleh warga di dusun/RT/RW, atau melalui musyawarah perwakilan untuk menyepakati calon terpilih.
  5. Panitia pemilihan dibentuk oleh Kepala Desa dengan jumlah maksimal 11 orang, dan prosesnya harus demokratis, partisipatif, serta memenuhi kuota keterwakilan wilayah dan perempuan.

Komposisi panitia yang disepakati dalam Musdes bersifat ganjil, biasanya berjumlah 7 atau 11 orang, terdiri dari perwakilan perangkat desa dan wakil masyarakat. Rapat pembentukan panitia dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD periode sebelumnya (terbatas), RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Setelah penetapan panitia, acara ditutup dengan diskusi kecil yang dipimpin oleh PLT Kepala Desa Brujul, Sriyono, SH, bersama anggota panitia terpilih. Diskusi tersebut membahas teknis lebih lanjut, termasuk menentukan mekanisme pemilihan anggota BPD, apakah akan dilakukan secara langsung atau melalui musyawarah perwakilan, dengan tetap mengedepankan asas demokrasi dan keterwakilan perempuan.

Selanjutnya, panitia yang telah terbentuk akan menyusun jadwal dan tahapan pemilihan anggota BPD Brujul masa jabatan 2026–2034. Masyarakat Desa Brujul diharapkan aktif mengawal dan berpartisipasi dalam setiap prosesnya.

error: Content is protected !!