Pesisir Barat infoliputan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menindak kejahatan. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berhasil dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG yang diterima pada tanggal yang sama. Laporan disampaikan oleh Dedi Bin (Alm) Sudirman, seorang petani warga Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan kronologi, saat itu korban sedang duduk santai di depan rumah bermain telepon genggam. Tiba-tiba, korban mendengar suara aneh dari kendaraannya dan melihat seseorang sedang berusaha membawa kabur sepeda motor miliknya.
Menyadari motornya dicuri, korban langsung berusaha mengejar pelaku. Terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan, namun korban kemudian meminta bantuan warga sekitar dan segera menghubungi pihak kepolisian. Kecepatan respon korban dan bantuan masyarakat menjadi kunci awal terungkapnya kasus ini.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat yang dipimpin langsung oleh Ipda Reno Hanafi, S.H., segera bergerak menuju lokasi kejadian. Berkat informasi akurat dari masyarakat dan penyelidikan cepat, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku yang berinisial HI (46), seorang buruh harian lepas warga Pekon Suka Negara, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan operasi ini. “Kecepatan respons petugas dan dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman materi perkara. “Kami telah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 4094 lengkap dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan kepemilikan korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(RADEN/MAJISIN)













