LAMPUNG TENGAH, infoliputan.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI Provinsi Lampung, Syahruddin, mengecam keras tindakan Pimpinan beserta empat karyawan PNM Mekaar Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, terhadap Nad. Nad merupakan seorang karyawati PNM Mekaar yang terpaksa mengundurkan diri akibat menerima intimidasi dan teror dari Pimpinan serta karyawan PNM Mekaar Kalirejo tersebut.
Saat ditemui awak media, Nad yang didampingi langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung, Syahruddin, menjelaskan secara rinci kronologis peristiwa yang menimpanya. Dua bulan yang lalu, Nad resmi diterima bekerja sebagai karyawati di PNM Mekaar Tangerang dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Nad kemudian memaparkan bahwa ibunya memiliki kewajiban cicilan di PNM Mekaar Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini sejatinya merupakan urusan pribadi ibunya dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Nad. Namun, karena kondisi ekonomi yang sedang kurang baik, ibunya mengalami sedikit keterlambatan dalam melunasi angsuran tersebut.
Tanpa pertimbangan yang matang dan diduga melanggar prosedur, pihak karyawan PNM Mekaar Kalirejo justru membocorkan informasi keterlambatan angsuran tersebut kepada pimpinan tempat Nad bekerja. Puncaknya terjadi pada tanggal 31 Juli 2026, saat Pimpinan PNM Mekaar Kalirejo diduga mengirimkan pesan bernada intimidasi melalui WhatsApp kepada Nad. Syahruddin menegaskan bahwa bukti tangkapan layar pesan tersebut telah diamankan pihaknya.
Syahruddin melanjutkan penjelasannya bahwa tidak hanya Pimpinan, namun tiga orang karyawan dan satu orang admin juga turut mengirimkan pesan-pesan yang menekan dan bernada teror ke dalam gawai milik Nad. Tekanan yang datang secara bertubi-tubi inilah yang akhirnya membuat Nad merasa tidak aman dan terpaksa meninggalkan pekerjaannya.
“Setelah saya pelajari kronologis ini, saya sangat prihatin atas tindakan Pimpinan dan keempat karyawannya yang sudah melanggar aturan OJK,” tegas Syahruddin. Ia merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 6/POJK.07 Pasal 33 Ayat 2, yang menyebutkan secara tegas: Dilarang mengintimidasi, mengancam, merendahkan, dan menghubungi pihak ketiga termasuk keluarga atau anak untuk penagihan.
Akibat perlakuan yang diduga melanggar aturan tersebut, Nad tidak hanya mengalami tekanan psikis yang berat, tetapi juga menderita kerugian materiil akibat tidak dapat lagi bekerja. Lebih dari itu, Nad juga menanggung tekanan sosial karena dipermalukan di hadapan atasan dan lingkungan kerjanya.
LSM KPK RI Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut adanya penyelesaian yang adil dan transparan bagi Nad, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini, hingga Nad mendapatkan keadilan yang seharusnya diterimanya,” pungkas Syahruddin dengan tegas.
(Tim)
Apakah susunan kalimat dan kelengkapan berita ini sudah sesuai yang Anda harapkan?













