Pesawaran, infoliputan.com — Sejumlah dewan guru di UPTD SMP Negeri 5 Way Lima, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mempertanyakan secara serius pengelolaan keuangan sekolah yang dinilai tidak transparan dan diduga dikelola sepihak oleh Kepala Sekolah, Berty, S.Pd., M.Pd. Berbagai usulan kebutuhan mendesak yang disampaikan dalam rapat dewan guru dinilai tidak dipenuhi, sementara berbagai sumber dana sekolah diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah guru, usulan pembelian perlengkapan ruang guru seperti taplak meja, pengecatan dinding sekolah, serta pemenuhan sarana prasarana lainnya tidak pernah terealisasi, padahal tersedia anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran belanja modal dan sarana prasarana. Demikian pula usulan pemasangan rambu peringatan “Hati-hati Ada Anak Sekolah” di area gerbang sekolah demi keselamatan peserta didik hanya dijawab dengan alasan “nanti dipikirkan” hingga kini belum terlaksana.
Dana infak sukarela yang dikumpulkan dari siswa setiap hari Jumat juga menjadi sorotan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian karpet musholla sekolah justru dititipkan di sebuah toko bangunan atas perintah Kepala Sekolah, dengan alasan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membeli semen atau cat. Langkah ini dinilai tidak tepat sasaran dan menyimpang dari tujuan awal pengumpulan dana infak tersebut.
Selain itu, usulan pembelian buku pelajaran dan buku pegangan guru yang sudah tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku juga tidak dipenuhi. Para guru menilai kelengkapan buku sangat mendukung kualitas pembelajaran, namun usulan tersebut seakan diabaikan dan keputusan sepenuhnya bergantung pada kehendak pribadi Kepala Sekolah tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama.
Masalah ketidakterbukaan juga mencuat pada pengangkatan tenaga pengajar. Setelah guru PKn sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di tempat lain, digantikan seorang guru honorer yang hanya diberi beban mengajar 12 jam dari seharusnya 27 jam. Sisa jam mengajar justru dibebankan kepada guru lain, sedangkan pembayaran insentif hanya dihitung dari 12 jam dengan alasan guru tersebut masih baru. Sisa anggaran honor yang seharusnya dibayarkan secara utuh diduga masuk ke kantong pribadi Kepala Sekolah.
Ketidakadilan pembayaran honor juga dirasakan tenaga pengajar lain yang belum bersertifikasi. Besaran honor tidak sama antar guru, bahkan untuk guru PKn tersebut, pembayaran bulan Juni, Juli, dan Agustus 2026 hanya sebesar Rp350.000. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban dan SPJ tertulis sebesar Rp720.000. Selisih yang cukup besar ini diduga tidak dipertanggungjawabkan secara sah dan menimbulkan kecurigaan yang mendalam.
Terbaru, muncul informasi bahwa dalam pencairan Dana BOS tahap berjalan, tercantum anggaran untuk kebutuhan media pembelajaran senilai kurang lebih Rp17.000.000. Namun, hingga saat ini tidak ada penjelasan rinci maupun respon dari pihak Kepala Sekolah maupun bendahara terkait jenis media apa saja yang akan dibeli. Dewan guru menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut agar tidak menjadi dugaan penyalahgunaan dana yang lebih besar.
Guna keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMPN 5 Way Lima melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun keterangan apa pun terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh para guru tersebut.
Sejumlah guru berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sangat diperlukan agar hak siswa dan guru terpenuhi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di sekolah tersebut tetap terjaga dengan baik.
(RED)













