PRINGSEWU, infoliputan.com — Perjuangan mencari keadilan atas harta peninggalan almarhum Bapak Kasiran akhirnya menemukan titik terang. Melalui serangkaian sidang yang berlangsung selama empat bulan di Pengadilan Negeri Kota Agung dan Pengadilan Agama, lembaga peradilan telah menetapkan Katimun sebagai ahli waris sah, yakni anak kandung dari pasangan Kasiran dan Tuminah. Proses hukum belum selesai, pihak yang saat ini menguasai aset akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dasar hukum penguasaan mereka.
Kronologi perselisihan bermula dari riwayat kehidupan keluarga almarhum Kasiran. Dari pernikahan pertamanya bersama Tuminah, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Katimun, yang menetap di wilayah Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo. Setelah istri pertamanya meninggal dunia, Kasiran kemudian menikah kembali dengan Sukatemi atau yang akrab disapa Katem. Pernikahan kedua ini tidak dikaruniai anak kandung, sehingga keduanya mengangkat dua orang anak secara bawah tangan, yaitu Reni Purnawati Parsono dan Sarni.
Selama Kasiran masih hidup, Katimun beserta keluarganya tinggal bersama di Pekon Banyumas, bersama dengan Ibu Katem serta kedua anak angkat tersebut. Namun, setelah Kasiran meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2000, tersisa tiga bidang tanah beserta bangunan rumah yang kini diduga dikuasai tanpa hak oleh Suparsono. Sejak saat itu, Katimun sebagai anak kandung terus berupaya menuntut haknya atas tanah dan rumah peninggalan orang tuanya yang diduga dikuasai pihak lain.
Diduga dari kedua anak angkat tersebut, Suparsono lah yang berambisi menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Kasiran. Selama puluhan tahun, Katimun tak henti-henti berjuang mencari keadilan atas aset milik orang tua kandungnya yang diduga dikuasai secara sepihak oleh Suparsono. Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung dan Pengadilan Agama mengeluarkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang sah.
Pengadilan telah menetapkan secara hukum bahwa Katimun adalah ahli waris sah sebagai anak kandung dari pasangan Kasiran dan Tuminah. Proses hukum masih akan berlanjut, di mana pihak yang saat ini menguasai dan menduduki aset tanah serta rumah peninggalan almarhum Kasiran akan dipanggil oleh pengadilan. Pengadilan akan menanyakan dasar hukum apa yang mereka miliki, mengingat status mereka hanyalah anak angkat bawah tangan, sementara pengadilan telah secara tegas menetapkan Katimun sebagai ahli waris sah.
Keluarga besar ahli waris menegaskan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki sekaligus menguasai dan menduduki benda bergerak maupun tidak bergerak, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana, wajib membuktikan dasar hukum kepemilikannya. Tidak boleh semena-mena mengaku sebagai anak angkat lalu menguasai harta, padahal anak kandung yang sah masih hidup. Segala klaim yang ada harus dibuktikan legalitasnya secara sah di hadapan pengadilan.
Keluarga juga memperingatkan, apabila terbukti penguasaan lahan dilakukan melalui rekayasa, tipu daya, maupun pemalsuan dokumen, maka perkara akan berlanjut ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan papan nama ahli waris di lokasi aset peninggalan juga akan terus dilakukan seiring berjalannya proses hukum yang masih berlangsung.
Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan dan para pihak terkait akan dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan lanjutan. Masyarakat berharap putusan pengadilan dapat ditegakkan dengan tegas, sehingga hak ahli waris dapat terpenuhi dan tidak ada lagi pihak yang menguasai aset milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
(Red)













