TANGGAMUS,//infoliputan.com- Dampak hujan abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau meluas di Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan laporan situasi BPBD Tanggamus hingga Minggu (6/9/2026) pukul 16.30 WIB, sebanyak 20 kecamatan tercatat terdampak abu vulkanik.
Hujan abu mulai terjadi sejak Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga laporan terbaru, hujan abu masih berlangsung dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat, jarak pandang serta berpotensi mengganggu saluran pernapasan.
Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Pematang Sawa, Cukuh Balak, Semaka, Kota Agung, Kotaagung Timur, Kelumbayan Barat, Bandar Negeri Semuong, Kotaagung Barat, Wonosobo, Kelumbayan, Limau, Ulu Belu, Gisting, Pulau Panggung, Bulok, Gunung Alip, Sumberejo, Air Naningan, Talang Padang dan Pugung.
Pemkab Perkuat Penanganan
Menghadapi kondisi tersebut, BPBD Tanggamus terus melakukan pemantauan melalui Pusdalops PB dan berkoordinasi dengan TNI, Polri serta OPD terkait.
Dinas Kesehatan juga telah mendirikan posko kesehatan, membagikan masker kepada warga dan menyiapkan obat-obatan di wilayah terdampak.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tanggamus, Hendarman Wahid, mengimbau masyarakat tetap tenang namun waspada serta mengikuti informasi dari sumber resmi.
“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan mempercayai informasi yang berasal dari sumber resmi, seperti BPBD Kabupaten Tanggamus, BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Hendarman.
KBM Daring Mulai Senin
Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, Pemkab Tanggamus menerbitkan Surat Nomor 4218/21/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Rumah Dampak Abu Vulkanik (Erupsi) Gunung Anak Krakatau.
Surat yang ditetapkan di Kota Agung pada 6 September 2026 tersebut diterbitkan atas nama Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., melalui Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi.
Dalam surat tersebut, satuan pendidikan di wilayah terdampak diminta melaksanakan KBM dari rumah secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan platform yang telah tersedia.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan sekolah maupun peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.
Pemkab juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan dievaluasi dan diinformasikan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta arahan instansi berwenang.
Selain itu, sekolah diminta memantau kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah serta melaporkan apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Warga sekolah juga diminta melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari debu abu vulkanik sebelum kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal.
Masker dan Obat Jadi Kebutuhan Mendesak
BPBD Tanggamus mencatat masker dan obat-obatan sebagai kebutuhan dalam penanganan dampak abu vulkanik.
Penanganan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Basarnas Pos SAR Tanggamus, RAPI serta unsur TNI dan Polri.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.
(Didi irawan)













