Tangamus,//infoliputan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali tetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.
Tersangka berinisial FD diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT BPRS dan Tersangka Inisial “S” merupakan mantan Direktur PT. BPRS.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamas Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2024 tanggal 24 September 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Penetapan tersebut mendapat Presiasi dari Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3) Supriyansyah dan Pimpinan Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi.
“ahamdulillah hari ini Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di BPRS Tanggamus kami dari DPP-SP3 dan Pimpinan TAJI beserta Tim mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus terutama Kepada pimpinaan Kejaksaan Negeri tanggamus yaitu Bapak ADI FAKHRUDDIN . kenapa demikian, beliau betul-betul konsisten. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya beliau mengucapkan permintaan waktu dua bulan untuk mengungkap kasus tersebut agar terang benderang. Fakta!!!… tidak sampai dua bulan sebagaimana ucapan beliau.
“Alhamdulillah hari ini Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di BPRS Tanggamus kami dari DPP-SP3 dan Pimpinan TAJI beserta Tim sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus terutama Kepada pimpinaan Kejaksaan Negeri tanggamus yaitu Bapak ADI FAKHRUDDIN, Beliau betul-betul konsisten. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya beliau mengucapkan permintaan waktu dua bulan untuk mengungkap kasus tersebut , Fakta!!!… tidak sampai dua bulan kasus tersebut terang benderang dan hari ini penetapan tersangka kedua kalinya terkait Dugaan Korupsi di BPRS Tanggamus.” Ucapa Supriyan mewakili Tim
Diketahui sebelumnya bahwa laporan Dugaan Korupsi di_BPRS Tanggamus dilaporkan oleh DPP-SP3 pada 13 Januari 2023 dengan nomor Surat No.001/SE/SPPP/LPG/I/2023.
(tim)