hukum  

Dengan Ratusan Alat Bukti Kecurangan, PSU Di Kabupaten Lahat Bakal Dilaksanakan

Lahat//Infoliputan.com – Berdasarkan fakta di persidangan dan ratusan alat bukti yang telah disiapkan oleh pasangan Yulius Maulana dan Budiarto serta Berdasarkan PKPU nomor 17 pasal 49 s/d 55, Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 lalu, diduga sudah terlihat jelas kecurangannya, bahkan dari pihak Bawaslu sendiri juga sudah menyatakan bahwa untuk poin-poin serta bukti – bukti, itu merupakan kesalahan dan sudah terbukti, Minggu (26/1/2025).

Selain fakta persidangan, dengan berdasarkan surat nomor : 017/YMBM-LHT/XI/2024 perihal pengajuan usul PSU Pilkada Kabupaten Lahat 2024, pihak BAWASLU Kabupaten Lahat juga memberikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi kepada KPU Lahat.

Yulius Maulana, melalui pesan What’s app, kepada awak media menjelaskan, untuk Kabupaten Lahat, insya Allah pelantikan Bupati Lahat terpilih tidak akan dilaksanakan sebelum Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan insya Allah Pemilihan Suara Ulang akan dilaksanakan di Kabupaten Lahat, jelasnya.

Lebih lanjut Yulius mengatakan, di Indonesia, yang paling banyak menyajikan untuk alat bukti sampai dengan ratusan alat bukti serta pelanggaran, hanya Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang paling lengkap.

” Kepada masyarakat Lahat dan para pendukung serta simpatisan YMBM, mohon Do’a nya semoga permohonan kita dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga di Kabupaten Lahat terjadi Pemilihan Suara Ulang, ” tutup Yulius Maulana.

(Iswanto).

Penulis: Iswanto, S.PdEditor: Iswanto, S.Pd
error: Content is protected !!