Deli Serdang || Info Liputan |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, bersama perwakilan IMO Deli Serdang, melakukan sidak dan memberikan surat edaran Bupati Deli Serdang kepada pengusaha hiburan di kawasan Percut Sei Tuan pada Senin, 10 Maret 2025. Tim URC Satpol PP Deli Serdang, dikomandoi Roy Alexander Sirait, mengunjungi sejumlah tempat hiburan malam.
Tujuan sidak ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400.6/631 Tahun 2025, yang menghimbau penutupan tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar, selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sidak ini dilakukan menyusul laporan adanya tempat hiburan, Hive Billiard & Lounge di Jalan Aksara, yang diduga tetap beroperasi di bulan Ramadhan. Menanggapi aduan masyarakat, Tim URC Satpol PP Deli Serdang langsung melakukan edukasi, himbauan, dan teguran kepada pengusaha yang membandel.
Saat sidak, Roy Alexander Sirait menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran kepada Hive Billiard & Lounge dan menghimbau kepatuhan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan menciptakan ketertiban. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai SOP jika ada yang tetap membandel.
Warga berharap tindakan Satpol PP ini memberikan efek jera kepada pengusaha dan menghargai kesucian bulan Ramadhan. (RS)