Taput/infoliputan.com ||Telah beredar sebuah video di medsos, belasan orang yang menyampaikan statemen mendukung salah satu paslon Bupati Taput. Jumat 04/10/2024.
Dalam video tersebut, yang berdurasi 0:07 detik terdengar dengan jelas Seruan (Yel yel) Satika – Sarlandi, Menang, menang, menang.. Satika Sarlandi, Huhaholongi Doho.
Postingan di Facebook dari akun Par Taput ditulis Camat Sipahutar
boa namaon hamu na?
boi do songonon, yang artinya : Gimanalah ini? Bisa gak Begini.
Adanya video di Grup MTU 1 News tersebut menjadi perbincangan hangat bagi Netizen, terjadi pro kontra bagi anggota Grup.
Karena saat seruan menyampaikan yel yel dukungan pada salah satu calon bupati taput diduga kuat dipimpin salah satu ASN yang menjabat sebagai Camat Sipahutar Kab. Taput.
Atas hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (LSM DPD APTI) Sumut (Simon Sinaga) menyampaikan; “Sangat miris melihat perpolitikan di Kab. Taput” sudah jelas Di dalam PP No. 94/2021 mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. ujarnya.
Pihak Inspektorat Taput sudah seharusnya memanggil Oknum ASN tersebut, untuk dimintai keterangan, bila terbukti bersalah agar segera dijatuhi sangsi disiplin atas pelanggaran netralitas, atas dasar Pasal 5 huruf n.
“Begitu juga dengan pihak Bawaslu Taput, harus bersikap tegas dalam menindak pelanggaran pemilu” dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
“Ketika oknum ASN ditindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan” akan mengurangi pelanggaran, Pungkasnya.
Demi perimbangan release berita yang akan terbit di Media Online dan TV Streaming, awak media ini sudah konfirmasi kepada Camat sipahutar. Namun hingga release berita ini terbit Camat memilih bungkam. (API Manalu)