Gugat Hasil Pilkada Deli Serdang, Laporan Gugatan Tim Hukum 03 Diterima MK

Deli Serdang || Info Liputan |

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 03, HM Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) menggugat hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan telah didaftarkan oleh tim hukum ke MK, pada Senin (09/12/2024). Dan laporan gugatan tersebut sudah di terima langsung oleh Makahmah Konstitusi.

“Alhamdulillah, sudah kita daftarkan gugatan ke MK dan sudah diterima oleh MK dan bukti laporan gugatan sudah sama kita ” kata salah satu Tim Hukum Yusuf- Bayu Chalik S Pandia SH didampingi Paujiah SH dan tim Hukum lainnya saat di konfirmasi via pesan WhatsApp miliknya.

Ia juga mengatakan banyak hal yang menjadi dasar mengapa Paslon ini mengajukan gugatan ke MK.

“Iya hari ini kami sudah di Jakarta dan mendaftarkan gugatan. Kita memperjuangkan hak-hak dari pada pemilih yang ada di DPT dan tidak bisa memilih karena adanya bencana alam yang diluar kendali manusia,” sebut Chalik S Pandia.

Chalik menyebut saat ini tim hukum sudah mengumpulkan berbagai bukti-bukti untuk mendukung gugatan. Diakui ada beberapa hal yang menjadi materi dan dipersoalkan saat ini diantaranya terkait persentase pemilih. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Deli Serdang ditingkat Kabupaten persentase pemilih hanya 32,25 persen dari jumlah DPT sebanyak 1.439.399.

“Sangat disayangkan kita memilih seorang pemimpin hanya sebagian kecil (dari DPT). Kalau dibilang dalam sebuah rapat, nggak kuorum. Kalau memang 50 persen, ya kita bisa memaklumi itu, artinya itu memang suatu pilihan yang tepat. Ke depanpun supaya ini jadi pembelajaran untuk pilkada berikutnya,” kata Chalik.

Chalik berpendapat tim hukum telah mengevaluasi penyebab kecilnya partisipasi pemilih di Pilkada Deli Serdang. Disebut penyebabnya adalah force merjure, dimana bencana alam terjadi dan tidak terbantahkan. Force marjure ini dianggap juga diakui KPU sehingga ada daerah yang harus dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Susulan (PSS).

“Namun pemilihan susulan itu tidak mengakomodir Semua wilayah yang terdampak bencana. Hanya beberapa TPS, seakan-akan itu sudah mewakili. Sebenarnya KPU kan harusnya bijak, harusnya ada steadmen pada hari itu (hari pencoblosan) bencana itu terjadi karena mereka kan juga punya perwakilan di setiap kecamatan (PPK), ucap Chalik.

Chalik menambahkan saat ini mereka juga sudah memiliki bukti video soal keterangan salah satu PPK yang menyatakan pada saat itu Pemilu akan diulang. Hal ini lantaran ada yang dianggap tidak bisa untuk dijangkau. Dari situ mereka menyimpulkan PPK saja tidak sanggup untuk menjangkau ke TPS apalagi masyarakat.

“Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada berbagai kecurangan yang kita lihat seakan akan Bawaslu terkesan menutup mata. Bawaslu itu padahal wasit atau juri yang melakukan pengawasan. Bawaslu tidak mengakomodir segala aduan yang ada dijumpai di masyarakat. Salah satunya keterlibatan ASN,” bilang Chalik.

Dinilai kalau Bawaslu selama ini tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Padahal hal-hal yang terjadi sudah dilaporkan dan bisa dilihat dibeberapa kejadian beritanya muncul di media sosial.

“Kami menilai Bawaslu saat proses berjalannya Pilkada baik itu saat masa kampanye hingga pencoblosan kurangnya melakukan tupoksinya sebagai lembaga pengawas pemilu”, tutup Chalik.( RS)