Headline News
Warga Sinar Jawa dan Lebuay Patungan Rp60 Juta Cor Jalan, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus Warga Sinar Jawa dan Lebuay Patungan Rp60 Juta Cor Jalan, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus TANGGAMUS – Ratusan warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bergotong royong melakukan pengecoran jalan secara swadaya, Minggu (18/10/2026). Dengan peralatan seadanya dan dana hasil patungan, masyarakat bahu-membahu memperbaiki akses jalan yang menghubungkan kedua pekon tersebut. Kegiatan yang dipusatkan di ruas Jalan Lubuk Gajah, Dusun V, Pekon Sinar Jawa, itu menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong masyarakat di tengah kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan. Tidak hanya menyumbangkan tenaga, warga kedua pekon juga menghimpun dana secara bersama-sama. Berdasarkan dokumen sumber pendanaan yang diperoleh, total dana terkumpul mencapai Rp60 juta, berasal dari kontribusi masyarakat sejumlah dusun, pedagang, kelompok tani, pemilik kendaraan, serta dana transport kegiatan reses warga. Dengan membawa peralatan sederhana, masyarakat Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay bekerja bersama melaksanakan pengecoran jalan. Mereka mengambil peran langsung dalam upaya memperbaiki akses transportasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Bagi masyarakat Pekon Sinar Jawa, kegiatan gotong royong semacam ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, warga juga telah beberapa kali melaksanakan kegiatan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur secara swadaya. Aksi tersebut memperlihatkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan mereka. Namun, di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa kebutuhan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan masih memerlukan perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan catatan panitia, penggalangan dana melibatkan berbagai unsur masyarakat. Secara keseluruhan, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp60.000.000 Besarnya partisipasi tersebut memperlihatkan bahwa perbaikan akses jalan menjadi kebutuhan bersama yang mendorong masyarakat untuk bergerak secara mandiri. Namun, di balik semangat kebersamaan itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perhatian pemerintah terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan, khususnya di wilayah Kecamatan Air Naningan. Gotong royong memang menjadi kekuatan masyarakat pedesaan. Akan tetapi, partisipasi warga semestinya menjadi pelengkap pembangunan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur sesuai kewenangannya. Datangi Lokasi, Bang Taun Sentil Bupati Tanggamus Aksi gotong royong warga Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay tersebut turut menarik perhatian kreator konten asal Lampung yang dikenal dengan nama Bang Taun. Melalui akun TikTok miliknya, Bang Taun yang datang langsung ke lokasi pengecoran Jalan Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, melontarkan kritik bernada sindiran yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus terkait persoalan pembangunan infrastruktur jalan. Dalam pernyataannya, Bang Taun menyinggung janji kampanye mengenai pembiayaan pembangunan. Ia menyindir kondisi ketika masyarakat justru harus mengumpulkan uang dan tenaga sendiri untuk memperbaiki jalan. “Kamu kampanye kan bilangnya duitnya nggak usah pikir dari mana. Ya udah, nggak usah pikir dari mana, dari rakyat,” ujar Bang Taun dalam rekaman yang dibagikan melalui akun TikTok miliknya. Tak berhenti di situ, Bang Taun kembali melontarkan sindiran dengan menyebut masyarakat telah turun tangan membangun jalan sehingga para pejabat tidak perlu bersusah payah. “Jadi buat para pejabat nggak usah repot, kami udah bangunin buat kamu orang ya. Kamu tidur di rumah sini ya, nggak usah keluar kamu. Ya, takutnya kamu kepanasan,” ucapnya. Dengan gaya bicara khasnya, Bang Taun juga menyampaikan sindiran mengenai akses jalan yang sedang dibangun masyarakat. “Nanti kami bangun jalan biar kamu orang bisa sampai sini ya. Tenang aja kamu orang,” katanya. Kritik yang disampaikan Bang Taun tersebut menyoroti persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus, khususnya akses penghubung Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuay yang kini diperbaiki melalui swadaya masyarakat. Pernyataan itu sekaligus menjadi sorotan terhadap kebutuhan pembangunan jalan di wilayah pedesaan, terutama ketika masyarakat harus menghimpun dana puluhan juta rupiah untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Kepala Pekon Sinar Jawa Apresiasi Kekompakan Warga Sementara itu, Kepala Pekon Sinar Jawa, Hadi Hariyanto Ependi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pengecoran jalan tersebut. Menurutnya, terlaksananya pengecoran ruas Jalan Lubuk Gajah tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama warga Pekon Sinar Jawa bersama masyarakat Pekon Datar Lebuay. “Saya mengapresiasi langkah jajaran panitia, khususnya warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuay. Terima kasih atas bantuan materiel maupun moril yang telah diberikan. Berkat kerja sama yang baik, pengecoran ruas Jalan Lubuk Gajah, Dusun V, Pekon Sinar Jawa, dapat terlaksana dengan baik,” ujar Hadi. Kegiatan tersebut memperlihatkan kekompakan masyarakat Pekon Sinar Jawa dalam mendukung pembangunan di wilayahnya, sekaligus memperkuat kebersamaan dengan warga Pekon Datar Lebuay. Swadaya Warga, Pekerjaan Rumah Pemerintah Inisiatif masyarakat Pekon Sinar Jawa bersama warga Datar Lebuay dalam memperbaiki jalan secara swadaya patut mendapat perhatian. Di tengah keterbatasan, masyarakat mampu mengorganisasi tenaga dan menghimpun dana puluhan juta rupiah untuk memperbaiki akses transportasi yang mereka butuhkan. Namun, semangat gotong royong tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pedesaan Kabupaten Tanggamus. Pemerintah perlu memastikan status dan kewenangan penanganan ruas Jalan Lubuk Gajah, sekaligus mengevaluasi kebutuhan peningkatan kualitas jalan agar perbaikan yang dilakukan masyarakat dapat memberikan manfaat jangka panjang. Partisipasi warga merupakan modal sosial yang penting dalam pembangunan. Akan tetapi, kemampuan masyarakat menghimpun dana dan tenaga secara mandiri tidak semestinya mengurangi perhatian pemerintah terhadap penyediaan infrastruktur dasar. Kritik yang disampaikan Bang Taun melalui media sosial juga menjadi bagian dari aspirasi publik yang dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur di daerah. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun instansi terkait mengenai status ruas Jalan Lubuk Gajah dan rencana penanganan infrastruktur di jalur penghubung Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay tersebut. Masyarakat Pekon Sinar Jawa bersama warga Datar Lebuay telah menunjukkan kepedulian melalui kerja nyata. Kini, perhatian dan langkah konkret pemerintah terhadap kebutuhan infrastruktur jalan di wilayah tersebut juga menjadi hal yang dinantikan. (Red) NOAH ACADEMY Gelar Cryptalk Edukasi Crypto Solo, Kenalkan Peluang dan Risiko Aset Digital Bupati Tanggamus Lantik 47 Kepala Sekolah TK SD Dan SMP Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan Siswa SDN 2 Air Naningan Raih Juara 1 Membaca Aksara Lampung FTBI 2026, Siap Wakili Tanggamus ke Tingkat Provinsi

MH Indardewa Mengapresiasi Pimred GMN Laporkan Kapolres Pringsewu Ke Mabes Polri

Pringsewu,/infoliputan.com

Setelah dinanti nanti oleh komunitasnya Forum Solidaritas Wartawan Non Organisasi Pringsewu ( FUSIWANOWPRING ) MH Indardewa angkat bicara juga akhirnya menyoroti Surat Himbauan Kapolres Pringsewu ke Dinas Pendidikan, KKKS dan MKKS di Pringsewu, Surat Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Nomor B/675/X/HUM.5.172024 yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, tentang hubungan kemitraan dengan media dan wartawan tertanggal 28 Oktober 2024 menuai polemik di di kalangan wartawan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Surat itu pada intinya berisi himbauan kepada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) agar tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Dalam keterangannya MH Indardewa ke komunitasnya agar tetap menjalankan aktifitas jurnalis seperti biasa, karena surat himbauan Kapolres Pringsewu tersebut tidak pada opsi dan tufoksinya:
1. Dewan Pers belum pernah satu kalipun mengeluarkan surat edaran bahwa hanya wartawan yang perusahaan koran cetak dan online yang terdaftar (terverifikasi) di Dewan Pers yang boleh konfirmasi ke instansi/institusi/lembaga/BUMN dan Swasta.
2. Tidak satupun pasal dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, yang bisa dijadikan dasar terbitnya surat Kapolres Pringsewu tersebut.
Dan untuk itu Dewa memotivasi rekan sesama jurnalis untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi jurnalis dengan berpedoman pada UU PERS dan Kode Etik Jurnalis serta santun dalam menjalankan fungsi jurnalis.

Lebih lanjut Dewa mengapresiasi langkah Pimpred Garismerahnews.com melaporkan Kapolres Pringsewu ke Mabes Polri sebagai langkah yang tepat untuk menjaga integritas wartawan dikoridor pers sesungguhnya.

Bahwa dilapangan kemudian terjadi kendala penolakan dikonfirmasi bahkan menghalang halangi oleh pihak pihak yang di konfirmasi, maka segera koordinasi dengan pimred/kaperwil masing masing dan forum atau ketua organisasi masing masing.

Dan untuk itu MH Indardewa yang juga Pendiri LSM SADAR HUKUM akan menempuh sengketa informasi publik sebagai mana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik bila dikemudian hari ada wartawan dari komunitasnya mendapatkan perlakuan diatas ” Pidana kurungan badan 1 (satu) tahun barang siapa termohon informasi publik tidak bersedia/ menyesatkan informasi publik ke pemohon informasi (wartawan/LSM), Sementara Perbuatan melawan hukum sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat 1 Menghambat, Menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ” tegas Dewa. TIM/RILIS FUSIWANOWPRING

error: Content is protected !!