Pesawaran/infoliputan.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng namanya akibat ulah oknum komite yang melakukan pungutan liar (pungli) uang parkir kepada siswa yang membawa sepeda motor kelingkungan sekolah, di SMPN 21, Kecamatan negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Bahwa setiap anak yang membawa sepeda motor kesekolah dikenakan biaya sebesar 10 ribu perbulan dikali anak yang membawa sepeda motor sekitar +-150 motor jadi uangnya lumayan besar mas dan tarikan parkir ini sudah berjalan selama 2 Tahun,” pungkasnya.
Untuk memastikan kebenaran terkait pungli tersebut tim media mendatangi sekolah SMPN 21 untuk konfirmasi hal tersebut, senin 5/8/2024 dan pada saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga tim di arahkan oleh guru piket untuk menemui wakil ketua komite, “beliau memang membenarkan tentang adanya pungutan uang parkir tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak wakil ketua komite dan pengaduan dari narasumber, jadi sudah jelas, bahwa pihak komite sekolah SMPN 21 pesawaran memungut uang parkir siswa yang membawa kendaraan bermotor, yang lebih mirisnya lagi kepala sekolah seolah tutup mata terkait peristiwa pungli yang berlangsung lama di lingkungan sekolahnya.
Padahal dalam Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah dijelaskan, bahwa melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid dalam bentuk apapun.
Sampai berita ini terbit tim dari media tidak bisa menghubungi kepala sekolah SMPN 21 karena tidak diperbolehkan untuk meminta nomor kontaknya.
(Red/time)