Lahat//Infoliputan.com -Berdasarkan Laporan Polisi LP/A–60/X/2024SPKT, tindak pidana Narkotika jenis Shabu, jajaran kepolisian Resort (Polres) Lahat dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, Kanit I, II, dan Personel Satresnarkoba, berhasil diungkap.
ADE IRWANDA PUTRA (18) warga Gang Seroja RT 003 RW 001 Kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, adalah satu orang tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu diamankan pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
” Diduga kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, tersangka ditangkap dirumahnya, ” urai AIPTU Liespono, SH pada Minggu (27/10/2024).
Untuk kronologi penangkapan, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi tersebut, lalu Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Alhasil, anggota Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu ADE IRWANDA PUTRA yang sedang berada didalam kamar rumahnya. jelasnya
Lebih lanjut Liespono menjelaskan, dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar Tersangka.
Tidak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat juga mengamankan satu unit Handphone Android merk Vivo Y16 warna hijau yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Transaksi Narkoba. Lalu, TSK berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika,” tegas Liespono.
(Iswanto).