Tanggamus,//infoliputan.com – Audiensi Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kabupaten Tanggamus dengan Pj Bupati Mulyadi Irsan menemui titik terang. Pj Bupati berkomitmen akan merevisi Perbup No.19 Tahun 2024.
Audiensi yang membahas perihal penolakan wartawan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2024, berlangsung di ruang rapat Bupati Tanggamus, Selasa (10/12). Perbup tersebut mengatur pedoman kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Selain dihadiri Pj Bupati Mulyadi Irsan, Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Tanggamus, Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, Perwakilan Kajari Tanggamus, Kasat Intel Polres Tanggamus, Iptu Arbiyanto. Sekda Tanggamus Suaidi bertindak sebagai moderator.
Selain itu hadir pula, Kepala Bapperida Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, Sekretaris Inspektorat Tanggamus dan Kepala BPKAD Tanggamus serta perwakilan 25 wartawan dari perwakilan organisasi.
Dalam audiensi tersebut, para wartawan menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Pemkab Tanggamus:
1. Pembatalan atau Revisi Perbup No. 19 Tahun 2024. Wartawan meminta agar Perbup ini dibatalkan atau direvisi karena dinilai memberatkan.
2. Penolakan Sistem Pembayaran Satu Pintu di Dinas Kominfo
Sistem ini dianggap tidak efisien dan tidak disetujui oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
3. Keberatan Terhadap E-Katalog
Wartawan menolak aplikasi E-Katalog untuk peliputan kegiatan bupati karena dianggap kurang transparan dan membatasi kerja jurnalistik.
4. Restorasi Anggaran Media Massa
Wartawan mendesak pengembalian anggaran media dalam APBD murni, yang dikabarkan mengalami efisiensi hingga Rp. 2 miliar di Dinas Kominfo.
5. Penolakan Media Titipan
Wartawan menolak keberadaan media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD.
6. Pembagian Zonasi oleh Apdesi
Zonasi liputan dianggap berpotensi menimbulkan konflik di antara insan pers.
7. Kurangnya Sosialisasi Penyusunan Perbup
Wartawan menyayangkan tidak adanya keterlibatan media perwakilan dalam penyusunan Perbup tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kadis Kominfo, Suhartono, menjelaskan, bahwa Perbup ini lahir sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022-2023 terkait dasar hukum kerja sama antara Pemkab dan media.
“Perbup ini merupakan pedoman resmi, tetapi kami menyadari adanya persyaratan yang mungkin dirasa memberatkan. Mari kita kaji bersama agar aturan ini lebih baik,” kata Suhartono.
Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menambahkan, bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab difokuskan untuk layanan publik seperti BPJS.
“Kami akan memonitor penerapan Perbup ini agar berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak media,” ujarnya.
AKAN MEREVISI PERBUP
Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus, Dr.Ir. Mulyadi Irsan, justru merespon positif tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus. Kendati belum ada keputusan final, Pj Bupati akan membuka peluang dialog lebih lanjut dan merevisi Perbup dimaksud.
Pj Bupati, menjelaskan, Perbup No. 19 Tahun 2024 disusun sebagai pedoman kerja sama media untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah. Namun, ia membuka ruang dialog untuk menyempurnakan aturan tersebut.
“Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama media perwakilan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan. Revisi akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Mulyadi.
Terkait sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan hal ini dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.
Dilain pihak, Kejari Tanggamus mendukung langkah revisi Perbup dan menegaskan bahwa perubahan ini tidak melanggar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media.
“Kita memasuki era digital, sehingga aturan kerja sama media harus mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip transparansi,” katanya.
Menurut keterangan Ketua TAJI, Junaidi, bahwa poin-poin ajuan revisi akan disampaikan pada Kamis 12 Desember 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, organisasi wartawan, awak media dan LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber), menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024. Mereka meminta audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus.
Perbup ini mengatur pedoman kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa, namun dinilai merugikan insan pers, bertentangan dengan semangat kebebasan pers, dan melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.9 Desember 2024.
“Untuk kebersamaan dan kepentingan kita bersama insan pers di Tanggamus, diharapkan Ketua organisasi pers masing-masing menginstruksikan anggotanya untuk hadir dalam audiensi dengan Pj Bupati dan Satker Pemkab Tanggamus besok, Selasa pukul 08.30 WIB,” ujar Irhamidi, pengurus Sekber, melalui grup WhatsApp Publikasi Tanggamus.
(Tim)