Sengketa Tanah Warisan Pekon Banyumas Berakhir, Pengadilan Tetapkan Katimun Ahli Waris Sah

Pringsewu, infoliputan.com – Sengketa harta warisan yang berlangsung lama di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Setelah perjuangan hukum yang panjang, putusan pengadilan telah resmi dikeluarkan dan menetapkan pihak yang berhak secara sah atas sejumlah bidang tanah yang dipersengketakan, Kamis (23/07/2026).

Perselisihan ini bermula dari aset peninggalan almarhum Kasiran. Dari pernikahan pertamanya bersama almarhumah Tuminah, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Katimun. Setelah istri pertamanya meninggal dunia, Kasiran kemudian menikah kembali dengan Sukatemi atau yang akrab disapa Katem. Pernikahan kedua ini tidak dikaruniai keturunan, sehingga pasangan tersebut mengangkat tiga orang anak bernama Suparsono, Sarni, dan Reni.

Di antara ketiga anak angkat tersebut, Suparsono diduga menjadi pihak yang berambisi menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Kasiran. Sikap ini memicu konflik berkepanjangan dengan Katimun selaku anak kandung sah yang seharusnya memiliki hak prioritas menurut hukum.

Kasiran diketahui meninggal dunia pada tahun 2000. Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2001, muncul surat hibah atas nama Suparsono yang ditandatangani oleh Sukatemi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Katimun. Tindakan ini dianggap merugikan hak waris yang seharusnya diterima oleh anak kandung almarhum.

Tidak terima atas kerugian yang dialaminya, Katimun kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat pada tahun 2026. Selama proses berlangsung, ia melengkapi berbagai bukti serta menghadirkan saksi guna memperkuat posisinya sebagai ahli waris yang sah.

Perjuangan hukum yang ditempuh selama kurang lebih empat bulan akhirnya membuahkan hasil positif. Pengadilan mengeluarkan putusan yang menetapkan secara sah bahwa Katimun adalah pemilik yang berhak atas tanah warisan peninggalan ayahnya. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi landasan kuat bagi Katimun untuk menuntut haknya kembali.

Menyusul putusan tersebut, Katimun berencana segera memasang papan informasi di lokasi aset untuk memberitahukan status kepemilikan yang sebenarnya kepada masyarakat luas. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan.

Selanjutnya, pada Selasa (28/07/2026), Katimun dijadwalkan akan menduduki secara resmi tanah warisan itu. Ia akan mengundang Kepala Pekon Banyumas, Babinkamtibmas, Babinsa, serta aparat terkait lainnya untuk hadir guna menjaga ketertiban. Kehadiran aparat diharapkan mencegah hal tak diinginkan sekaligus menandai berakhirnya sengketa dan kembalinya kedamaian di tengah warga.
(red)

error: Content is protected !!