Deli Serdang, Info Liputan – SMA Negeri 2 Lubuk Pakam menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Sari Manurung, M.Pd, di ruang kerjanya pada Rabu (24/9/2025).
Sari Manurung menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima sekolah telah dialokasikan sesuai dengan juknis, terutama untuk keperluan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan peralatan sekolah lainnya. “Kami sangat berhati-hati dalam menggunakan dana BOS agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Komite Sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam, Daniel Ginting, SE, turut memberikan keterangan terkait pemberitaan media online yang menuding adanya penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2023-2024. Daniel Ginting membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pembangunan gedung aula, gapura, dan masjid tidak menggunakan dana BOS.
“Anggaran pembangunan justru berasal dari sumbangan orang tua siswa dan donatur yang tidak terikat. Pemberitaan yang menuding sekolah menggunakan dana BOS untuk pembangunan tersebut tidak benar dan menyalahi aturan (juknis),” tegas Daniel Ginting.
Sari Manurung menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan awak media ke SMA N 2 Lubuk Pakam. Ia berharap media dapat berkolaborasi dengan sekolah dalam menyajikan berita-berita yang membangun dan memajukan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. (TIM)