Polri  

Satpas SIM Polres Binjai Tingkatkan Pelayanan dengan Penerbitan SIM Sesuai Prosedur

Binjai, Info Liputan – Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polres Binjai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satpas SIM merupakan unit layanan kepolisian yang memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan proses administrasi terkait SIM, mulai dari pembuatan baru, perpanjangan, hingga perubahan jenis SIM.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E,.M.Si, menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Landasan hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

AKP Syamsul Arifin menambahkan bahwa Satpas SIM Polres Binjai berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan sikap humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan yang profesional dan transparan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rangkaian uji persyaratan untuk mendapatkan SIM di Satpas Polres Binjai meliputi beberapa tahapan penting. Tahapan tersebut meliputi tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik. Sebelum mengikuti ujian utama, pemohon SIM wajib menjalani tes kesehatan dan psikologi sebagai bagian dari persyaratan.

Tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dasar, seperti kesehatan mata (terutama gangguan penglihatan), tekanan darah, dan kondisi fisik lainnya. Sementara itu, tes psikologi (psikotes) bertujuan untuk menguji kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja calon pengemudi.

Mengenai biaya penerbitan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru untuk kategori A, B I, dan B II adalah Rp120.000. Sedangkan biaya penerbitan SIM C adalah Rp100.000. Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan B1/B2. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan secara terpisah.

Masyarakat yang telah merasakan pelayanan di Satpas Polres Binjai memberikan apresiasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan. Dimas, seorang warga Km 12 Binjai, mengungkapkan bahwa seluruh proses penerbitan SIM berjalan lancar, mulai dari persyaratan administrasi, uji teori, hingga uji praktik. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan sudah baik dan petugasnya cukup ramah, serta tidak ada biaya tambahan selain biaya yang telah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(Laporan: Rahmadi S)

error: Content is protected !!