Sidang Pengadilan Agama Pringsewu: Gugatan Ahli Waris Dianggap Keliru, Anak Pungut Tak Berhak Menuntut

PRINGSEWU, infoliputan.com — Sidang kelanjutan gugatan pembatalan penetapan ahli waris antara Suparsono selaku Penggugat melawan Katimun selaku Tergugat digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu, pada Senin (24/8/2026). Hingga persidangan berakhir, perkara tersebut masih berada pada tahap mediasi, di mana kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya tetap memegang teguh argumen masing-masing tanpa ditemukan titik kesepakatan.

Gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang didaftarkan oleh Suparsono pada 12 Agustus 2026 tersebut dinilai sebagai tindakan yang keliru dan salah sasaran. Pasalnya, Suparsono adalah anak punggut dari almarhum Bapak Kasiran dan istrinya Sukatemi alias Katem, sehingga secara hukum tidak termasuk dalam kategori ahli waris. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan bahwa anak pungut tidak masuk dalam lingkaran ahli waris yang berhak mewarisi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat tetap berpegang pada keabsahan surat hibah yang dibuat oleh Ibu Katem kepada Suparsono sebagai dasar tuntutannya. Namun di sisi lain, muncul dugaan kuat bahwa surat hibah tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 — yang merupakan pengganti Pasal 263 KUHP lama. Jika dugaan tersebut terbukti, besar kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tergugat Katimun menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Suparsono tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan disebut tidak nyambung, salah kamar, sekaligus salah sasaran. Prinsipnya, seseorang yang bukan ahli waris tidak berhak menggugat maupun meminta pembatalan penetapan ahli waris, karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.

Hal ini semakin dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 171 huruf c dan Pasal 209, yang menyatakan bahwa anak pungut maupun anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris. Oleh karenanya, secara hukum tidak diakui sebagai ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan.

Untuk membuktikan keabsahan surat hibah tersebut, kuasa hukum Tergugat Katimun menyatakan akan melaksanakan uji petik di Pengadilan Agama Pringsewu pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 September 2026. Langkah ini diambil mengingat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan pihak Katimun selaku ahli waris sah, baik secara materiil maupun moril.

Kuasa hukum Katimun menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses hukum akan dijalani secara transparan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar adil dan tidak merugikan pihak yang berhak.

Perkembangan selanjutnya dari perkara ini akan terus dipantau hingga putusan dijatuhkan. Masyarakat di sekitar lokasi kasus juga menyimak perkembangan sidang ini, mengingat objek sengketa berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Pringsewu.
(Red)

error: Content is protected !!