TANGGAMUS,//infoliputan .com– Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menyisakan persoalan. Sedikitnya 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan tidak dapat menerima bantuan karena penerima yang tercantum dalam daftar disebut telah meninggal dunia atau tidak lagi ditemukan keberadaannya. Jumat, (4/9/2026).
Persoalan tidak berhenti pada penerima yang tidak ditemukan. Pemerintah Pekon Sinar Jawa juga mengeluhkan ketidakakuratan data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan maupun pengganti penerima.
Ironisnya, ketika pemerintah pekon berupaya mencari solusi, kewenangan penentuan data justru mengarah ke sejumlah instansi. Bulog menyebut data penerima berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), sementara Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus mengakui data desil saat ini memang belum sepenuhnya akurat dan masih dalam proses perbaikan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah pekon berada di tengah persoalan. Di satu sisi, ada bantuan yang tidak tersalurkan. Di sisi lain, terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi terkendala status desil.
Kepala Pekon Sinar Jawa, Hadi Hariyanto, mengatakan persoalan itu terungkap setelah 10 ketua RT dan lima kepala dusun melaporkan ada sedikitnya 21 undangan berlogo Bulog untuk pengambilan bantuan beras yang tidak dapat direalisasikan.
Dalam undangan yang diterima warga, bantuan pangan tersebut merupakan alokasi periode Juli–September 2026, dengan jatah 30 kilogram beras.
Menurut Hadi, sebagian penerima yang tercantum dalam daftar telah meninggal dunia dan sebagian lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Bulog sebut aturan penggantian dari Bapanas
Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan TKSK Air Naningan, Giarti, terkait mekanisme penggantian penerima.
Dalam komunikasi dengan pihak Bulog, pemerintah pekon memperoleh penjelasan bahwa bantuan yang tidak tersalurkan dapat dialihkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bantuan beras yang tidak tersalurkan tersebut dapat disalurkan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 sampai 4. Kemudian apabila masih sisa, dapat disalurkan kepada warga yang tidak masuk desil tetapi harus berdasarkan musyawarah pekon. Peraturan tentang peralihan itu dibuat oleh Bapanas, bukan pihak kami,” kata Hadi mengutip penjelasan pihak Bulog bernama Aryo.
Dengan demikian, menurut penjelasan tersebut, Bulog berposisi sebagai pelaksana penyaluran berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, persoalan justru muncul ketika data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Dinsos akui data desil belum akurat
Hadi kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah.
Dalam komunikasi itu, Hardasyah disebut mengakui bahwa data desil yang digunakan memang belum sepenuhnya akurat.
“Kita paham kalau data itu memang belum akurat karena desil itu masih dalam proses perbaikan. Permasalahan ini memang menjadi persoalan secara nasional, Bang,” ungkap Hardasyah sebagaimana disampaikan Hadi.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas persoalan utama yang terjadi di lapangan, data yang menjadi dasar penyaluran bantuan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Warga miskin terkunci oleh desil
Hadi mengatakan persoalan desil telah memunculkan banyak keluhan masyarakat di Pekon Sinar Jawa.
Menurutnya, ada warga yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan tetapi tercatat dalam desil tinggi. Sebaliknya, terdapat warga dengan kondisi ekonomi yang dinilai lebih baik namun masuk dalam kelompok yang berpotensi menerima bantuan.
“Banyak warga saya yang mengeluh. Keadaan ekonominya ekstrem, tetapi desilnya tinggi dan sebaliknya,” ujar Hadi.
Pemerintah pekon, lanjutnya, telah berupaya melakukan perbaikan terhadap data desil masyarakat. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Pemicu permasalahan muncul ketika pihak kami mencoba menurunkan desil, tetapi tidak berhasil,” katanya.
Ketika bantuan ada, tetapi penerimanya bermasalah
Persoalan 21 KPM ini menjadi gambaran peliknya penyaluran bantuan berbasis data.
Bantuan beras tersedia, undangan telah diterbitkan, bahkan mekanisme penggantian telah diatur. Namun ketika penerima tidak lagi memenuhi kondisi sebagaimana tercatat dalam data, pemerintah di tingkat pekon justru harus berhadapan dengan prosedur berlapis.
Di sinilah persoalan koordinasi antar instansi menjadi penting.
Bulog menyebut data dan aturan berasal dari Bapanas. Dinas Sosial mengakui data desil belum akurat dan masih diperbaiki. Sementara pemerintah pekon menghadapi langsung keluhan masyarakat serta kesulitan mencari penerima pengganti.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, dikhawatirkan bantuan yang semestinya menjadi instrumen perlindungan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di tingkat bawah.
Hadi berharap pemerintah segera melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data dengan melibatkan pemerintah pekon. Sebab, aparat pekon dinilai lebih mengetahui kondisi faktual masyarakat di wilayahnya.
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan harus kalah oleh data yang sudah tidak sesuai dengan kenyataan.
Hingga kini, menurut Hadi, persoalan 21 KPM tersebut belum mendapatkan titik terang setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. (Red)













