JAKARTA, INFOLIPUTAN.COM — Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya. Pengumuman penting ini disampaikan secara resmi pada Selasa, 3 November 2026, menjadi salah satu perkembangan hukum paling besar di Indonesia saat ini.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Bareskrim Polri, ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi (Purn/Eks) Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan merupakan mantan Kapolri. Selain itu, ditetapkan pula Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sekaligus mantan ajudan Presiden Prabowo, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri yang juga mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Perlu diketahui bahwa satu jenderal lainnya yang berinisial SU atau Irjen Pol Slamet Uliandi hingga saat ini belum berstatus tersangka dan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan ternyata tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto saja, melainkan mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server sistem intersepsi resmi yang dimiliki Polri, yaitu Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui prosedur penyelidikan maupun surat perintah yang sah sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak digital atau catatan log hasil penyadapan tersebut untuk menutupi jejak perbuatannya.
Tim penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli untuk memperkuat berkas perkara ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancam pidana penjara maksimal 8 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya kasus ini dan telah memerintahkan proses hukum yang berjalan tegas, objektif, dan tidak pandang bulu. Pemerintah juga menegaskan bahwa sejauh ini kasus penyadapan ilegal tersebut dinilai murni tindak pidana biasa dan belum ditemukan indikasi makar di dalamnya.
Dari sisi institusi Polri, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka merupakan pelanggaran murni oleh oknum perorangan dan bukan kebijakan resmi dari institusi Polri. Polri berkomitmen untuk mendukung proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. Ia meminta seluruh pihak memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terus dipantau oleh berbagai media nasional dan internasional. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi melalui siaran pers lembaga berwenang maupun liputan mendalam dari media terpercaya guna memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi. (Red)
Sumber CNN













