Sorotan Proyek Jalan Kalirejo–Pringsewu Rp25 Miliar: Rigid Beton Retak dan Talud Penahan Tanah Ambrol

PRINGSEWU, Info Liputan — Proyek preservasi ruas jalan Kalirejo–Pringsewu yang dibiayai APBD Provinsi Lampung senilai Rp25 miliar baru saja dinyatakan selesai. Namun, alih-alih menghadirkan infrastruktur yang prima, hasil pekerjaan tersebut justru menuai sorotan publik karena badan jalan rigid beton sudah terlihat retak di beberapa titik dan talud penahan tanah mengalami kerusakan hingga ambrol.

Pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Masyarakat tentu berharap pembangunan dengan anggaran sebesar itu menghasilkan jalan yang kuat, aman, dan tahan lama. Akan tetapi, kenyataan di lapangan tampaknya belum memenuhi ekspektasi tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (2/11/2026), permukaan rigid beton di sejumlah bagian jalan terlihat memperlihatkan garis-garis retak yang cukup jelas. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan terlihat pada talud penahan tanah atau TPT, di mana beberapa bagian sudah rusak parah dan sebagian bahkan ambrol. Temuan ini tentu memicu kekhawatiran masyarakat pengguna jalan.

Secara administratif, pagu anggaran untuk proyek ini tercatat sebesar Rp25 miliar. Angka yang sangat besar untuk satu paket pekerjaan preservasi jalan. Wajar jika masyarakat menaruh harapan tinggi bahwa hasil yang didapat akan sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan dari kas daerah.

Aris, salah satu warga setempat, menyayangkan kondisi yang terjadi. Menurutnya, pekerjaan yang baru saja selesai dilaksanakan seharusnya masih dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam jangka panjang, bukan sudah memperlihatkan kerusakan yang mencolok dalam waktu yang relatif singkat.

“Seharusnya dengan anggaran sebesar itu hasilnya berkualitas dan tahan lama. Tapi sayang, baru selesai sudah retak dan talud ada yang ambrol. Kami khawatir kalau dibiarkan, kerusakannya makin parah dan jalan ini tidak akan bertahan lama sebagaimana mestinya,” ungkap Aris.

Deni, warga lainnya, juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan selama pekerjaan berlangsung maupun sebelum dinyatakan selesai. Ia meminta pihak dinas terkait tidak hanya berpatokan pada dokumen administrasi semata, tetapi memastikan kualitas fisik di lapangan benar-benar memenuhi standar.

“Jangan sampai puluhan miliar hanya terlihat selesai di atas kertas. Kami minta Dinas Bina Marga turun langsung cek ke lapangan. Kalau ada yang tidak sesuai spesifikasi, perbaiki dulu sebelum dilakukan serah terima. Jangan terburu-buru,” tegas Deni.

Masyarakat berharap Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung segera menurunkan tim teknis untuk melakukan peninjauan langsung. Perlu diketahui secara pasti apa penyebab keretakan pada rigid beton serta kerusakan talud tersebut, apakah berkaitan dengan kualitas material, metode pelaksanaan, spesifikasi yang tidak terpenuhi, atau faktor teknis lainnya.

Tahapan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) tidak boleh dijadikan sekadar prosedur formalitas. Pemeriksaan fisik harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakan, penyedia jasa wajib memperbaikinya sesuai kewajiban yang tertuang dalam kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan layak diserahkan.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan transparan terkait mekanisme pengawasan yang diterapkan selama proyek berlangsung. Anggaran rakyat senilai Rp25 miliar harus dipertanggungjawabkan dengan hasil pembangunan yang nyata, berkualitas, aman, dan dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang oleh masyarakat luas. (Tim)

error: Content is protected !!