Pringsewu/infoliputan.com – Kasus pembobolan rumah disertai pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu, 24 Juli 2024, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polsek Gadingrejo. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (40) yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pria yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut diamankan di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. “Pelaku kita amankan saat pulang kampung setelah sempat kabur dan bersembunyi ditempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” ujar AKP Hasbulloh pada Minggu (18/8/2024) siang.
Dijelaskan bahwa tersangka MN diamankan polisi atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp.10 juta di rumah korban, Apri Iwantoro, di Pekon Wates Timur. Tersangka masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel jendela dengan menggunakan batang bambu, lalu mengambil empat unit ponsel yang tergeletak di kamar dan meja ruang TV. “Beberapa hari setelah berhasil mencuri HP, pelaku kemudian kabur dan bekerja di areal perkebunan kopi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menemukan kembali dua unit ponsel milik korban yang hilang. Sementara itu, satu ponsel lainnya, menurut keterangan tersangka, telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sedangkan satu ponsel lainnya diakui tersangka telah hilang. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” beber AKP Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka MN ini telah berstatus residivis. Sebelumnya, dia pernah ditangkap dan berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian. Atas perbuatannya, tersangka MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo.”Dalam proses penyidikan perkara, tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Redaksi)