Headline News
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus” Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Adventure Trail Gas Amal Digelar di Pekon Neglasari, Dukung Pembangunan Masjid Nurul Iman Pringsewu, infoliputan.com — Kegiatan Adventure Trail Gas Amal dalam rangka mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, resmi digelar pada Minggu (23/8/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Patra dan Tim Kemprus tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan kepolisian. Kehadiran berbagai pihak menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang bertujuan membantu pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pagelaran, Kasubsektor Pagelaran Utara, Camat Pagelaran Utara, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagelaran Utara, serta Kepala Pekon Neglasari. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa Adventure Trail Gas Amal tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi bagi para peserta, tetapi juga memiliki misi sosial. Dana yang terkumpul dari kegiatan tersebut akan disalurkan untuk membantu pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Sementara itu, Camat Pagelaran Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Kegiatan Adventure Trail Gas Amal ini diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarpeserta, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan Masjid Nurul Iman di Pekon Neglasari. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di P Sidang Pengadilan Agama Pringsewu: Gugatan Ahli Waris Dianggap Keliru, Anak Pungut Tak Berhak Menuntut Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Padang Suryo Fajaresuk, Warga Sebut Kebal Hukum

Curi Empat Handphone, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung

Pringsewu/infoliputan.com – Kasus pembobolan rumah disertai pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu, 24 Juli 2024, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polsek Gadingrejo. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (40) yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian tersebut.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pria yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut diamankan di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. “Pelaku kita amankan saat pulang kampung setelah sempat kabur dan bersembunyi ditempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” ujar AKP Hasbulloh pada Minggu (18/8/2024) siang.

Dijelaskan bahwa tersangka MN diamankan polisi atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp.10 juta di rumah korban, Apri Iwantoro, di Pekon Wates Timur. Tersangka masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel jendela dengan menggunakan batang bambu, lalu mengambil empat unit ponsel yang tergeletak di kamar dan meja ruang TV. “Beberapa hari setelah berhasil mencuri HP, pelaku kemudian kabur dan bekerja di areal perkebunan kopi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menemukan kembali dua unit ponsel milik korban yang hilang. Sementara itu, satu ponsel lainnya, menurut keterangan tersangka, telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sedangkan satu ponsel lainnya diakui tersangka telah hilang. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” beber AKP Hasbulloh.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka MN ini telah berstatus residivis. Sebelumnya, dia pernah ditangkap dan berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian. Atas perbuatannya, tersangka MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo.”Dalam proses penyidikan perkara, tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!