Nakal”Tambang Pasir Di Blitar Nekat Beroperasi

Blitar/Infoliputan.com Aktifitas Penambangan pasir di wilayah Desa Jimbe,Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar di duga kuat tidak mengantongi Surat Ijin Pertambangan alias ilegal. Kegiatan yang berada di aliran sungai Brantas tersebut telah merugikan masyarakat akibat merusak lingkungan dan fasilitas umum yang sudah lama di keluhkan masyarakat setempat serta menuai kritikan dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Blitar.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi, Tim investigasi awak Media ini melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Selain untuk memastikan adanya isu yang berkembang juga untuk melihat langsung seperti apa kenyataannya, karena hal ini penting di lakukan dalam rangka mendapatkan informasi di lapangan yang faktual, akurat dan terpercaya.

Kemudian hasil pantauan Tim investigasi awak Media ini pada Sabtu, (9/11/2024) telah melihat fakta pembiaran beroperasinya tambang Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) menggunakan alat berat ekskavator.

Sesuai undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan dan menjadi tanggung jawab APH, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sisi lain, karena hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang diduga tanpa legalitas dan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang demikian parahnya, serta di tambah lagi kerusakan jalan dimana mana, patut untuk segera di tindak.

Sesuai Undang Undang Minerba untuk menindak segala bentuk aktivitas usaha Ilegal minning, yakni menjadi tanggungjawab APH dalam hal ini POLRI. Dengan berita ini di tayangkan diharap pihak polres Blitar melakukan tindakan terkait aktifitas pertambangan tersebut.(Team)

error: Content is protected !!