Infoliputan.com/Pesawaran-Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus berlanjut. Tersangka Hendri (HK) resmi dilimpahkan penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan pada Rabu (21/8/2025).
Kuasa hukum Hendri, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat langsung dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan surat kuasa, saya hanya mendampingi tersangka HK dalam proses hukum. Dalam hal ini, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Nurul Hidayah.
Dugaan Korupsi APBDes
Hendri diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Padang Manis tahun anggaran 2020–2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp297.046.545.
Dugaan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2023/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 2 Oktober 2023. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri mengakui bahwa dana tersebut sempat digunakannya untuk berbagai keperluan, di antaranya:
1. Menutupi hutang pribadi kepada rentenir.
2. Membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, yakni Masjid Nurul Falah (Dusun V) dan Masjid Nurul Iman (Dusun I).
3. Membeli tanah berukuran 12×20 meter di Dusun V yang kemudian dihibahkan kepada desa untuk pembangunan Posyandu.
4. Membebaskan lahan jalan desa di Dusun IV dengan ukuran 4m × 42m.
5. Membiayai proposal jaringan listrik baru di Dusun IV–V.
6. Membayar kelebihan biaya pembangunan drainase di Dusun V pada tahun 2021.
Status Penahanan
Sebelumnya, HK ditahan oleh penyidik Polres Pesawaran pada Selasa (20/8/2025). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penahanannya kini dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gedong Tataan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Kasus ini masih dalam tahap proses hukum dan akan segera disidangkan setelah seluruh administrasi dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Laporan:
By… Din morok