Pringsewu,//infoliputan.com–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu laksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon yang dilaksanakan di Aula balai Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan digelar dimaksudkan untuk membantu dalam penyusunan laporan Kepala Pekon dan implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Budi Santoso SPd.,M.H., Suharti, SE dan para peserta perwakilan dari masing-masing Desa, Sekertaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan untuk dua Kecamatan yakni Kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Ambarawa.
Suharti, S.E., dari Dinas PMP menjelaskan tentang penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintah Pekon, pelaporan keterangan kegiatan Kakon, pelaporan akhir tahun penyelenggaraan Pemerintah Pekon, dan pelaporan akhir masa jabatan Kakon.
Dilanjutkan oleh Budi Santoso, S.Pd.,M.H Kabid Pemerintahan, Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon DPMP Kabupaten Pringsewu menjelaskan sosialisasi undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa.
“Dengan adanya kegiatan ini dapat menyatukan persepsi agar dalam proses penyusunan pelaporan kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” harapnya.
(Didi Irawan)