Pengawasan Proyek Revitalisasi SMP 17 Pagelaran Disorot, Aktivis Minta Dinas Pendidikan Pringsewu Turun Tangan

Pringsewu, infoliputan.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 dengan mekanisme Swakelola Satuan Pendidikan di SMP “17” 1 Pagelaran, Desa Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan masyarakat. Proyek pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.196.777.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek guna memperoleh keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan, justru belum ditemukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan. Salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa pengawas kegiatan tidak berada di tempat saat media datang melakukan pengecekan.

“Pengawasnya tidak ada di tempat,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media secara singkat. Tidak berhenti di situ, awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMP “17” 1 Pagelaran. Namun, salah seorang guru menyampaikan bahwa Kepala Sekolah juga sedang tidak berada di lingkungan sekolah pada saat kunjungan media dilakukan.

Belum adanya pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi terkait progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, maupun pelaksanaan proyek tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tersebut berjalan.

Menanggapi situasi tersebut, seorang aktivis antikorupsi di Lampung meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Hal ini dinilai sangat penting demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana rakyat.

“Proyek ini menggunakan dana APBN dengan nilai yang cukup besar. Dinas Pendidikan harus turun langsung untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang maksimal sangat penting agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” tegas aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lebih lanjut, aktivis tersebut juga berharap pengawasan dilakukan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan penyimpangan, maka instansi yang berwenang diharapkan dapat menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala SMP “17” 1 Pagelaran, pengawas kegiatan, maupun pihak terkait lainnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Tim)

error: Content is protected !!