KLATEN || infoliputan.com |
Dalam sebuah pertemuan di Aula Polres Klaten, dengan mengundang sejumlah awak media, Jajaran Polres Klaten menerangkan terkait dua kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Klaten baru baru ini ( 08/12/2024 )
Kasus Pertama terkait dengan Kekerasan Anak Di Bawah Umur, yang dilakukan bersama sama pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam Konferensi Pers terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur, tersebut yang Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) nya terjadi di sebuah rumah kost bernama Edelweis, Dukuh Jetak, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, pertemuan dengan media di laksanakan di Aula Polres Klaten dengan di hadiri oleh Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. , Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. dan segenap jajaran serta beberapa awak media ( 18/12/2024 )
Pihak Polres mengatakan pada awak media bahwa ” Awalnya kasus penangkapan para pelaku di dasari atas laporan dari pihak korban, pelapor adalah inisial ( SM ) orang tua, dan korban dengan inisial ( FPA )17 tahun, dari kasus tersebut Kepolisian mengamankan 5 orang pelaku dan 1 masih DPO dengan Inisial T, para pelaku kemudian di jerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 80 ayat 1, Junto Pasal 76 C, UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak, juga beberapa pasal dakwaan yang lainnya, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 tahun dan denda 72 juta hingga 5 Th 6 bulan, atas dugaan penganiyaan yang di lakukan bersama sama.” Jelasnya.
Kasus tersebut sudah sudah terjadi cukup lama yakni pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,
kasus itu baru diketahui ibu korban SW (42) pada 29 Oktober 2024, setelah melihat video kejadian serta melapor ke Polres Klaten.
” Kelima Pelaku saat ini diamankan dan satu buron inisial ( T ) sementara dari keterangan para pelaku, modus operandinya adalah sakit hati karena perbuatan korban ( FPA ), terkait kabar diantara sesama para penghuni kost tentang dugaan pencurian pakaian dan uang loundry milik salah satu tersangka, dari para pelaku diamankan barang bukti berupa hp Oppo hitam, 7 file rekaman dan beberapa pakaian yang dikenakan pada saat kejadian.” Papar pihak kepolisian Klaten menambahkan.
Sementara menurut Kasatreskrim Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. terkait kronologis lengkap yakni ” setelah menerima laporan, lalu polisi mengamankan korban, yang saat ini masih dalam tahap perawatan psikis, karena syok dan mengamankan 5 tersangka, di mana mereka telah mengakui segala perbuatan yang dilakukan pada korban, dari pengakuannya ada yang menjambak menendang dan menampar korban, saat ini masih ada satu lagi yang masih dalam pencarian berinisial ( T ) pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian, kemudian untuk kelima pelaku sudah diamankan di polres klaten guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” paparnya.
Lebih lanjut Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ‘’ Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman video milik pelapor, pada Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, para tersangka diamankan di Kos Edelweis, dukuh Jetak, Karanganom, sementara untuk pelaku yakni inisial ( APE 29 Tahun ) warga Mirenglor Desa Mireng Kecamatan Trucuk, Klaten, serta inisial ( AM 26 Tahun ) dan ( LS 24 Tahun ), keduanya warga Dukuh Bunder, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, serta ( DJ 34 Tahun ) warga Jalan Mayor Kusmanto, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, dan ( AR 28 Tahun ) warga Dukuh Menggah, Desa Katekan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, ” Pungkas Kapolres Klaten.
Kasus Kedua yakni Penyalahguna Narkoba Di Wilayah Hukum Kabupaten Klaten selama periode 30 Juli hingga 03 Oktober 2024.
Polres Klaten dalam gelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Klaten, selama periode 30 Juli hingga 03 Oktober 2024, tersebut di hadiri sejumlah awak media juga Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. ,di dampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, dan Kasi Humas Iptu Nyoto.
Dimana di jelaskan dalam konferensi pers bahwa ” Sejumlah barang bukti yang berhasil disita meliputi 23,25 gram sabu, 207,49 gram ganja, dan 1.586 butir pil berlogo Y, dan berhasil diamankan serta sebagian di gelar di lokasi konferensi pers di aula Polres Klaten, sebagain lagi masih di Lab guna penyelidikan lebih lanjut, ” papar Kapolres Klaten.
Lebih lanjut “Selama periode 30 Juli 2024 sampai 03 Oktober 2024, kami mengungkap 15 kasus serta mengamankan 20 tersangka pengedar narkoba, kasus ini berhasil kita ungkap melalui penyelidikan intensif di beberapa lokasi di Klaten dan Wilayah Jawa Timur, sementara para tersangka, menurut polisi, di duga menggunakan metode jaringan terputus dalam menjalankan aksinya, di mana transaksi narkoba dilakukan secara daring, sebelum kemudian disepakati metode pengiriman barang, ini masih kaitannya dengan jaringan sindikat lokal, jadi kami tegaskan, para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Jelasnya
Polres Klaten dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba periode Juli hingga Oktober 2024 dalam operasi tersebut, polisi mengamankan setidaknya 20 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, Selasa ( 08/10/2024 ).
” Selain itu, Polisi juga mengidentifikasi bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, dan para tersangka menurut hasil pengembangan mendapat pasokan narkoba dari Jawa Timur, ” papar AKP Hendro Satmoko.
“Tersangka kami amankan karena merupakan pengedar, bahkan ada empat orang yang merupakan residivis di kasus yang sama, bahkan salah satu tersangka berinisial R, telah dua kali dipenjara karena kasus serupa, mengakui bahwa ia mendapat ide menjual narkoba dari salah satu temannya, barang haram tersebut, menurut pengakuan R, berasal dari jaringan di Jawa Timur, jelas Kasat Narkoba
Salah seorang Pelaku saat ditanyakan oleh awak media mengatakan ” Dari Jawa Timur, namun barang belum sempat diedarkan, saya sudah ditangkap polisi bersama barang bukti, menurut pengakuannya saat ditanyakan oleh awak media, per 1 kg Sabu Sabu dijual seharga 1 Juta pada sopir sopir truk, dan berapa kalangan karyawan pabrik.
” kata pelaku inisial R
Terpisah saat di wawancarai awak media Kapolres mengatakan ” Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Kapolres.
” Polres Klaten dalam hal ini berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, AKBP Warsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku narkoba, dan siap menindak tegas setiap upaya pengedaran barang haram tersebut, Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Klaten, pada operasi yang di gelar juga diamankan sebagian terduga pelaku yang masih berstatus pelajar ” pungkas Kapolres Klaten.
( Pitut Saputra )