Satreskrim Polres Blitar Kota,Ungkap Pencurian bermodus Pecah Kaca Mobil dan Incar Pengunjung ATM

Blitar/infoliputan.com Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian yang biasa menyasar nasabah bank yang baru menarik uang tunai dari mesin ATM dengan modus pecahkan ban dan kaca mobil.

Dari hasil pendalaman polisi aksi kompolotan itu meraup Rp.100 juta, Kedua pelaku yakni Revolusi, 35, warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Iwandi, 32, warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Wakapolres Blitar Kota
Kompol I Gede Suartika mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Blitar Kota ,Satreskrim Polres Malang Kota dan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Modusnya sama, yakni mengincar nasabah yang baru saja mengambil uang di bank atau mesin ATM,”. Senin (7/10).

”Mereka bagi tugas. Ada yang memantau korban, ada yang mengempesi ban. Sisanya memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang korban,” I Gede.

Mereka mengambil kesempatan saat korban turun dari mobil untuk memeriksa bannya yang kempes,atas tindakannya tersebut kita gunakan pasal 363 ayat (1),(4) dan kelima tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(fdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *