Pringsewu, infoliputan.com – Surat edaran yang diterbitkan Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Edaran tersebut memuat ketentuan iuran yang ditujukan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dengan besaran berbeda sesuai status kepegawaian dan golongan. Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima media ini, surat bernomor 003/Pan-HUTRI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 itu ditujukan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan se-Kecamatan Pagelaran.
Dalam surat tersebut, ditetapkan besaran iuran sebagai berikut:
Guru dan tenaga kependidikan honorer serta PNS Golongan I dan II: Rp50.000.
Guru dan tenaga kependidikan PPPK serta PNS Golongan III: Rp75.000.
PNS Golongan IV: Rp100.000.
Penyetoran dana diminta dilakukan paling lambat 31 Juli 2026 melalui dua sekolah yang telah ditunjuk sebagai tempat pengumpulan.
Pada surat itu disebutkan bahwa penetapan besaran iuran merupakan hasil kesepakatan rapat. Namun, hingga berita ini ditulis belum dijelaskan siapa saja peserta rapat yang dimaksud maupun waktu pelaksanaan rapat tersebut.
Ketua Panitia Peringatan HUT RI ke-81 Kecamatan Pagelaran tercantum atas nama Dwi Yuswantoro, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Ketua K3S Kecamatan Pagelaran. Surat tersebut ditandatangani bersama Sekretaris Dr. Herdian, S.Pd., M.Pd., serta diketahui oleh Camat Pagelaran Eko Subagio, S.Pd.
Edaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, terutama terkait dasar hukum penetapan iuran yang bersifat wajib serta perbedaan nominal berdasarkan golongan dan status kepegawaian.
Sejumlah pihak juga menyoroti beberapa hal, antara lain:
1. Apakah terdapat dasar hukum yang mengatur penarikan iuran wajib untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI kepada guru dan tenaga kependidikan.
2. Alasan penetapan besaran iuran yang dibedakan berdasarkan golongan dan status kepegawaian.
3. Transparansi penggunaan dana serta mekanisme pertanggungjawabannya.
4. Apakah kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Ketua Panitia maupun Camat Pagelaran terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, serta tujuan pemberlakuan iuran tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
(Red)













