Lubuk Pakam, Info Liputan – Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya. Sidang yang berlangsung tertutup ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, serta saksi petunjuk. (23/10/2025)
Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku adalah tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan. Berdasarkan berkas perkara, tindak kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah, dengan korban adalah siswi di bawah umur.
Sidang dipimpin oleh Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum, dengan anggota majelis Sulaiman, S.H., M.H dan Endra Hermawan, A.H., M.H. Jaksa penuntut umum Ricky Sinaga, S.H., M.H menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan.
Saksi korban memberikan keterangan rinci mengenai kronologi peristiwa, yang berlangsung dalam suasana haru. Saksi pelapor menjelaskan langkah-langkah awal pelaporan dan penanganan kasus hingga penyidikan. Saksi fakta dan saksi petunjuk memberikan keterangan yang diharapkan memperjelas hubungan antara perbuatan terdakwa dengan alat bukti.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum hadir. Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis akhir.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tetapi juga tentang perlindungan bagi seluruh anak di lingkungan pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,” ujar Andi usai persidangan.
Andi menambahkan bahwa pendampingan psikologis terus dilakukan agar korban dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang. “Pemulihan korban adalah prioritas kami. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.
Lembaga Perlindungan Anak, aktivis perempuan, dan masyarakat pemerhati pendidikan turut hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang, yang berpredikat Nindya sebagai Kabupaten Layak Anak. (RS)













