Pringsewu//infoliputan.com || Proyek pembangunan renovasi SDN 01 Enggal Rejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. diduga proyek siluman tanpa papan nama, pihak pemborong dari proyek tersebut telah mengabaikan Amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari namun papan informasi proyek tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut.
“Semenjak saya kerja di proyek ini, memang belum lihat ada papan informasi,” kata salah satu pekerja. Rabu, (04/09/2024).
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Diketahui undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dengan adanya papan informasi proyek Setidaknya pelaksana juga ikut menjalankan peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu pekerjaan proyek yang tidak Menggunakan papan informasi proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah,karena membatasi masyarakat untuk mengawasi
Hingga berita ini diterbitkan Pelaksana proyek belum bisa dihubungi,.