Lampung, Pesawaran,/infoliputan.com – Sebuah rumah yang di jadikan gudang Penimbunan BBM Jenis Solar yang diduga milik Oknum Aparat inisial IM,Diduga di jadikan tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal,Terkesan apakah gudang tersebut tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian,karna lokasi gudang itu tidak jauh dari Polres Pesawaran.
Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan untuk menimbun BBM subsidi selama ini yang berlokasi di Dusun Kuda mati,Desa Gedong Tataan,Kc.Gedong tataan,Kab.Pesawaran.
Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum di karnakan pemilik nya seorang oknum aparat.
Bermula informasi dari Agus masyarakat sekitar bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM subsidi ilegal.
Kendatinya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, selasa(12/11/2024), faktanya bahwa benar terlihat sangat jelas ada gudang dan di penuhi tempu tempat penampungan BBM subsidi jenis Solar.
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bahwa gudang tersebut benar milik seorang oknum aparat berinisial IM,itu sekaligus rumah nya juga,terkesan leluasa beroperasinya, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut.
Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Lampung untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM bersubsidi,”
Dan kami sebagai salah satu media online akan terus mengawal dengan pemberitaan
Hingga mencuat nya siapa saja pelaku Penimbunan BBM subsidi itu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
(irfan)