PRINGSEWU, infoliputan.com – Keberadaan aktivitas penambangan batu yang diduga beroperasi di wilayah Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan utama masyarakat setempat. Warga mulai menyuarakan kekhawatiran sekaligus rasa terganggu akibat kegiatan tersebut yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari lingkungan sekitar.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini ditandai dengan seringnya melintas kendaraan pengangkut material bebatuan dengan kapasitas muatan yang besar. Selain menimbulkan suara bising setiap harinya, pergerakan alat angkut tersebut juga menebarkan debu yang mengganggu pernapasan serta kebersihan lingkungan pemukiman warga.
Tidak hanya masalah polusi udara dan kebisingan, warga juga menyampaikan kekhawatiran akan kerusakan infrastruktur jalan desa yang mulai terlihat berkurang kualitasnya. Jalan yang menjadi akses utama warga dikhawatirkan akan semakin cepat rusak karena tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase berat yang beroperasi terus-menerus.
“Kami sebenarnya tidak menolak pembangunan, namun kami hanya berharap pemerintah dapat turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Apabila kegiatan ini memang sudah memiliki izin resmi dan sesuai aturan yang berlaku tentu tidak menjadi masalah bagi kami. Namun jika belum memiliki kelengkapan dokumen, kami memohon agar dapat diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar warga tersebut.
Selain aspek perizinan dan infrastruktur, masyarakat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan jangka panjang. Mereka menginginkan adanya jaminan keselamatan, mulai dari pengendalian debu, pengaturan jam operasional demi mengurangi kebisingan, hingga keamanan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di sekitar lokasi kegiatan.
Merespons berbagai aspirasi yang muncul, masyarakat secara khusus meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepolisian Resor Pringsewu untuk segera turun ke lapangan. Ketiga instansi tersebut diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki demi menertibkan keadaan.
Satpol PP diharapkan melakukan pemeriksaan sekaligus penertiban jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, sementara DLH bertugas memantau potensi kerusakan lingkungan serta memastikan pemenuhan standar kelayakan lingkungan. Di sisi lain, Polres Pringsewu diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Penanganan masalah ini nantinya akan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan resmi; media tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
(Red)













